Kekerasan Dalam Rumah Tangga Antara Mempertahankan Keutuhan Keluarga dan Sanki Pidana Menurut Undang -undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7990Keywords:
keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, sanksi pidanaAbstract
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan. Namun jika justru dalam lingkungan keluarga salah satu atau lebih anggota keluarga mendapatkan perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun verbal sehingga menimbulkan trauma jiwa, cacat fisik bahkan kematian lunturlah arti dan makna sebuah keluarga. Semakin banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga saat ini maka sangat dipandang perlu diberikan pemahaman hukum baik melalui artikel, jurnal, penyuluhan hukum dan sebagainya mengenai lingkup keluarga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apa kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegahan terjadi kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan kepada korban, prosedur hukum dan bentuk perlindungan hukum negara kepada korban kekerasan dalam rumah tangga juga sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku menurut undang-undang.
References
Abdurrachman, Hamidah, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korbanâ€, Jurnal Hukum, 2.
Asnawati, Dewi, â€Hubungan Antara Pemaafan dengan Happiness Pada Korban KDRTâ€, Jurnal Institut Agama Islam Syarifuddin, Lumajang, Jawa Timur, (2017)
Badruzaman, Dudi, “Keadilan dan Kesetaraan Gender Untuk Para Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, STAI Sabili, Bandung. (2020)
Darusman, Yoyon M, & dkk, â€Sosialisasi Undang - Undang Perlindungan Anak dan KDRT Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribuâ€, Jurnal Program Studi Ekonomi Managemen Universitas Pamulang, (2020)
Putri, Dwi Ika, Kajian Viktimologis Terhadap Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2009: 33
Ramadani, Merry & dkk, â€Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Gobalâ€, Jurnal Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas Padang, (2005)
Setyaningrum, Ayu & dkk, â€Analisa Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Khususnya Anak-Anak dan Perempuan, Jurnal Ilmiah FISIP Universitas Muhammadiyah, Tapanuli Selatan, 3 (2019)
Simbolon, Nanci Yosepin, â€Analisis Yuridis Terhadap Peran Polisi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana KDRT Di DITRESKRIMUS POLDA SUMUTâ€, Jurnal Ilmiah Kohesi, Lembaga Riset LP2MTBM Makarioz Medan, (2020)
Subekti, Imam dan Yoyon M Darusman, “Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum:, Modul mata kuliah Pasca Sarjana , Magister Hukum Universitas Pamulang, Banten.
Sutrisminah, Emi, “Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Dalam Kesehatan Reproduksiâ€, Jurnal Prodi D3 Kebidanan, Universitas Trisula, Jambi, 2006.
Umar, Farouq, â€Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 terhadap Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri Studi Kasus di Desa Bundeh Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang‟, Skripsi IAIN Sunan Ampel, Surabaya, (2013)
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah.
Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Kependudukan dan Perkembangan Keluarga.
Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Yeni Huriyani (2018), â€Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) :Persoalan Private Yang Menjadi Persoalan Publikâ€, Jurnal Legislasi Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).