Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Narkoba Ditinjau Dari Undang-undang No 35 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7991Keywords:
Eksekusi, Pidana Mati, Terpidana NarkotikaAbstract
Narkoba sudah menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa dan negara pemberantasan narkoba membutuhkan peran dari semua pihak untuk mempersempit pergerakan bandar narkoba yang masih mencoba-coba memasarkan barang haram tersebut di indonesia. Peraturan tentang tindak pidana narkotika dan hukaman mati menjadi sangat penting dalam mengatur hukuaman bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk kepentingan kedaulatan bangsa dan negara.Di Indonesia saat ini, penjatuhan sanksi pidana berupa pidana mati oleh hakim bagi pelaku tindak pidana narkotika merupakan salah satu kebijakan yang dianut dalam Undang-Undang NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana yang dianut oleh hukum pidana selama ini, misalnya pada pasal 10 KUHP. Lain hal nya dibelahan dunia lain terjadi perkembangan yang cukup signifikan terhadap pengguna narkotika dengan melakukan tindakan-tindakan depenalisasi terhadap penggunanya yang bertujuan menggantikan sanksi pidana penjara yang kadang diterapkan sanksi pidana lain misalnya sanksi kerja sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis empiris artinya adalah mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi social yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola.
References
Hamzah, Andi, Hukum Pidana Ekonomi, Erlangga, Jakarta, 1973
_________, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi Ke Reformasi, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1986.
Iswardhani, Nunik, Masalah Hukum Mati Antara Dua Kutub Yang Tak Pernah Bertemu, Mutiara, Jakarta 1986.
Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun.
Moeljatno, KUHP (Terjemahan), Bina Aksara, Jakarta.
Muladi, & Nawawi Badra, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.
Poernomo, Bambang, Hukum Paidana Kumpulan Karangan Ilmiah, Bina Aksara, Jakarta, 1982.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.
Rasyid, Khairani, Suatu Tinjauan Masalah Pidana Mati dalam Negara Pancasila, Baladika, Jakarta 1977.
Sahetapy J.E., Suatu Situasi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, CV Rajawali, 1982.
Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1987.
Shadily, Hassan, Ensiklopedia Indonesia, Ikhtiar Baru, Jakarta, 1980.
Sianturi S.R., Azas-AzasHukum Pidana Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PETAHAEM, Jakarta, 1982.
Soejono D., Hukum Dan Pembangunan Hukum Pidana, Tarsito, bandung, 1974.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
______, Hukum Pidana Dan Pekembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Sugandhi R., KUHP Dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980.
Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia, KUHP, Sinar Harapan, Jakarta, 1983.
Ultrect E., Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Jakarta, 1958.
________, Hukum Pidana, Universitas Jakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).