Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Narkoba Ditinjau Dari Undang-undang No 35 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7991Keywords:
Eksekusi, Pidana Mati, Terpidana NarkotikaAbstract
Narkoba sudah menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa dan negara pemberantasan narkoba membutuhkan peran dari semua pihak untuk mempersempit pergerakan bandar narkoba yang masih mencoba-coba memasarkan barang haram tersebut di indonesia. Peraturan tentang tindak pidana narkotika dan hukaman mati menjadi sangat penting dalam mengatur hukuaman bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk kepentingan kedaulatan bangsa dan negara.Di Indonesia saat ini, penjatuhan sanksi pidana berupa pidana mati oleh hakim bagi pelaku tindak pidana narkotika merupakan salah satu kebijakan yang dianut dalam Undang-Undang NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana yang dianut oleh hukum pidana selama ini, misalnya pada pasal 10 KUHP. Lain hal nya dibelahan dunia lain terjadi perkembangan yang cukup signifikan terhadap pengguna narkotika dengan melakukan tindakan-tindakan depenalisasi terhadap penggunanya yang bertujuan menggantikan sanksi pidana penjara yang kadang diterapkan sanksi pidana lain misalnya sanksi kerja sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis empiris artinya adalah mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi social yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola.
References
Hamzah, Andi, Hukum Pidana Ekonomi, Erlangga, Jakarta, 1973
_________, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi Ke Reformasi, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1986.
Iswardhani, Nunik, Masalah Hukum Mati Antara Dua Kutub Yang Tak Pernah Bertemu, Mutiara, Jakarta 1986.
Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun.
Moeljatno, KUHP (Terjemahan), Bina Aksara, Jakarta.
Muladi, & Nawawi Badra, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.
Poernomo, Bambang, Hukum Paidana Kumpulan Karangan Ilmiah, Bina Aksara, Jakarta, 1982.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.
Rasyid, Khairani, Suatu Tinjauan Masalah Pidana Mati dalam Negara Pancasila, Baladika, Jakarta 1977.
Sahetapy J.E., Suatu Situasi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, CV Rajawali, 1982.
Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1987.
Shadily, Hassan, Ensiklopedia Indonesia, Ikhtiar Baru, Jakarta, 1980.
Sianturi S.R., Azas-AzasHukum Pidana Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PETAHAEM, Jakarta, 1982.
Soejono D., Hukum Dan Pembangunan Hukum Pidana, Tarsito, bandung, 1974.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
______, Hukum Pidana Dan Pekembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Sugandhi R., KUHP Dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980.
Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia, KUHP, Sinar Harapan, Jakarta, 1983.
Ultrect E., Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Jakarta, 1958.
________, Hukum Pidana, Universitas Jakarta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


