Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Menuju Keadilan Restoratif

Authors

  • Abdul Azis Universitas Pamulang
  • Aan Handriani Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v5i1.24212

Keywords:

Pertanggung jawaban pidana, Peradilan, Restoratif

Abstract

ABSTRAK

Proses hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum merupakan cara untuk menangani masalah anak. Tindak pidana terhadap anak bukan saja dikedepankan tentang penahanan akibat dari perbuatan seorang anak, keadilan restorative diperlukan artinya sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggan tersebut demi kepentingan masa depan seorang anak.  Tujuan Penelitian adalah 1. Menganalisis Pertanggung jawaban pidana dalam proses hukum acara pidana anak. 2. Menganalisis sebab terjadinya kenakalan anak untuk dikedepankan proses upaya restoratif demi kepentingan anak.  Luaran yang akan dihasilkan dari penelitian ini berupa Jurnal Ber ISSN Maupun Jurnal Terakreditasi Sinta yang akan bermanfaat baik untuk penulis maupun masyarat luas.Metode kualitatif dan kuantitatif studi yuridis normatife digunakan dalam penelitian ini, Jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis yaitu mengenalisa data pada objek penelitian berupa proses yang sedang berlangsung, peraturan perundang-undangan, dan pendapat para ahli tentang pertanggung jawaban pidana anak. Secara teoritis hasil penelitian ini akan menambah khasanah ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang hukum pidana terkait penyelesaian proses hukum pertanggung jawaban pidana anak.

 

Kata Kunci : Pertanggung jawaban pidana, Peradilan, Restoratif

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Barda Nawawi Arif, 2010, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Peyusunan KUHP Baru, Jakarta: Kencana.

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan ketiga, Jakarta: Aksara Baru.

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana.

Molejatno, 2008, Azas-Azas Hkum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pradilan Pidana Anak

Published

2022-08-20