ASPEK NORMATIF ASAS KONSENSUALISME DALAM PENAMBAHAN KLAUSULA KONTRAK TANPA PERSETUJUAN PARA PIHAK
DOI:
https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2957Keywords:
Kontrak, Itikad baik, kejujuran, klausula, sikap batinAbstract
ABSTRACT
Kejujuran merupakan prinsip dasar dari asas itikad baik dalam kontrak/perjanjian. Itikad baik para pihak pembuat kontrak berkaitan dengan sikap batin para pembuat kontrak. Kejujuran merupakan unsur yang utama dalam pembuatan perjanjian/ kontrak karena ketidakjujuran salah satu pihak dalam perjanjian/ kontrak dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya, baik itu karena tidak dapat dilanjutkannya kontrak maupun karena diputusnya kontrak secara sepihak. Kejujuran para pihak dalam kontrak meliputi pada kejujuran atas asal usul identitas diri dan kejujuran atas kehendak serta tujuan para pihak. Berkontrak dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengikuti atau mentaati norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Kewajiban untuk melaksanakan kontrak berdasarkan itikad baik, asas itikad baik (good faith) merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian, yang akan menjawab pertanyaan apakah yang bersangkutan menyadari atau tahu, bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik.
References
Badrulzaman, Mariam Darus, BW Buku III, Hukum Perikatan Dengan
Penjelasan, Alumni, Bandung, 1996
__________, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994
Bahsan, M, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Radja
Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2006
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam
Kontrak Komersial, Kencana Media Prenada Group, Cetakan 2,
Jakarta, 2011
Mulyadi, Kartini dan Gunawan Wijaya, Seri Hukum Perikatan, Perikatan
Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Simamora, Yohanes Sogar, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak
Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, LaksBank Presindo,
Jogjakarta, 2009
Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. 19, Intermasa, Jakarta, 2002
Subekti dan Tjitrosudibjo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya
Paramita, Jakarta, 1980, Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1
Yudha Hernoko Agus, hukum Perjanjian, Prenadamedia Group,
Jakarta,2010.
Fuady Munir, Teori-Teori Besar dalam Hukum, Prenadamedia Group,
Jakarta, 2013
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Bandung,
Sudargo Gautama, Indonesian Business Law, Pt.Citra Aditya Bakti,
Bandung.1995.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum bisnis, Alumni, Bandung, 1994.