ASPEK NORMATIF ASAS KONSENSUALISME DALAM PENAMBAHAN KLAUSULA KONTRAK TANPA PERSETUJUAN PARA PIHAK

Authors

  • SITI NURWULLAN Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • HENDRIK FASCO SIREGAR Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v2i1.2957

Keywords:

Kontrak, Itikad baik, kejujuran, klausula, sikap batin

Abstract

ABSTRACT

Kejujuran merupakan prinsip dasar dari asas itikad baik dalam kontrak/perjanjian. Itikad baik para pihak pembuat kontrak berkaitan dengan sikap batin para pembuat kontrak. Kejujuran merupakan unsur yang utama dalam pembuatan perjanjian/ kontrak karena ketidakjujuran salah satu pihak dalam perjanjian/ kontrak dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya, baik itu karena tidak dapat dilanjutkannya kontrak maupun karena diputusnya kontrak secara sepihak. Kejujuran para pihak dalam kontrak meliputi pada kejujuran atas asal usul identitas diri dan kejujuran atas kehendak serta tujuan para pihak. Berkontrak dengan itikad baik adalah melaksanakan perjanjian dengan mengikuti atau mentaati norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Kewajiban untuk melaksanakan kontrak berdasarkan itikad baik, asas itikad baik (good faith) merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian, yang akan menjawab pertanyaan apakah yang bersangkutan menyadari atau tahu, bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik.

References

Badrulzaman, Mariam Darus, BW Buku III, Hukum Perikatan Dengan

Penjelasan, Alumni, Bandung, 1996

__________, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994

Bahsan, M, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Radja

Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2006

Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam

Kontrak Komersial, Kencana Media Prenada Group, Cetakan 2,

Jakarta, 2011

Mulyadi, Kartini dan Gunawan Wijaya, Seri Hukum Perikatan, Perikatan

Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Simamora, Yohanes Sogar, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak

Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, LaksBank Presindo,

Jogjakarta, 2009

Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. 19, Intermasa, Jakarta, 2002

Subekti dan Tjitrosudibjo, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya

Paramita, Jakarta, 1980, Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1

Yudha Hernoko Agus, hukum Perjanjian, Prenadamedia Group,

Jakarta,2010.

Fuady Munir, Teori-Teori Besar dalam Hukum, Prenadamedia Group,

Jakarta, 2013

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Bandung,

Sudargo Gautama, Indonesian Business Law, Pt.Citra Aditya Bakti,

Bandung.1995.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum bisnis, Alumni, Bandung, 1994.

Published

2019-08-06