Implementasi Prinsip Utmost Good Faith dalam Asuransi Kesehatan pada PT Chubb Life Cabang Medan
DOI:
https://doi.org/10.32493/jee.v8i4.63314Keywords:
Utmost Good Faith , Asuransi Kesehatan, PT Chubb LifeAbstract
Permasalahan yang terjadi yaitu seperti adanya kecurangan- kecurangan tersebut tentu akan menciderai perjanjian yang telah dibuat oleh pihak penanggung dan tertanggung. Selain itu juga, kecurangan tersebut dapat merugikan pihak penanggung asuransi. Tujuan penelitian ini yakni untuk membahas mengenai bagaimana Implementasi Prinsip Utmost good faith Dalam Asuransi Kesehatan Pada PT Chubb Life Cabang Medan. Data yang digunakan dalam penelitian lapangan ini dikumpulkan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa implementasi prinsip utmost good faith dalam asuransi kesehatan pada PT Chubb Life Cabang Medan menunjukkan sudah berkomitmen pada penerapan prinsip utmost good faith melalui pedoman dan prosedur yang jelas dalam polis asuransi kesehatan. Dalam upaya edukasi, perusahaan ini memastikan calon tertanggung memahami prinsip tersebut, terutama pada awal pembuatan polis, dengan menjelaskan isi perjanjian melalui agen-agen asuransi. Pentingnya prinsip utmost good faith dalam perjanjian asuransi tidak dapat dipandang remeh, karena prinsip ini menjadi landasan utama untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara tertanggung dan perusahaan asuransi.
References
1. Aladdin, Dwekat, Elies Segui Mas, G. T. & P. C. (2020). Corporate Governance Configurations and Corporate Social Responsibility Disclosure: Qualitative Comparative Analysis of Audit Committee and Board characteristics. Corporate Social Responsibility and Environmental Management, 27(6), 2879–2892. https://doi.org/https://doi.org/10.1002/csr.2009
2. Bambang Sunggono. (2015). Metodologi Penelitian Hukum (ke-15). PT Raja Grafindo Persada.
3. Cristy, L., Ginting, N., Purba, H., & Andriati, S. L. (2023). Penerapan Prinsip Itikad Baik Terhadap Kewajiban Pemberitahuan Riwayat Kesehatan Sebagai Penyebab Ditolaknya Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(6), 522–531. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.179
4. Hasibuan, M. H., Lubis, F. A., & Syarvina, W. (2023). SWOT Analysis Of Insurance Agent Competence In Improving Marketing And Maintaining Customer Loyalty In PT. Chubb Life Insurance Medan Branch. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 4(5), 5266–5280.
5. Indriani, R., Sudiarti, S., & Syahriza, R. (2024). Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Penyelesaian Klaim Produk Asuransi Jiwa Brilliance Hasanah Sejahtera di PT . Sun Life Financial Indonesia Cabang Medan. 5(1), 112–126. https://doi.org/https://doi.org/10.47467/elmal.v5i1.3465
6. Lathif, Azharuddin. (2025, Januari 05). Utmost good faith: Pondasi Emas dalam Dunia Asuransi Syariah. DSN Institue Web. Diakses pada tanggal 2 Juli 2026 https://dsnmuiinstituteweb.com/utmost-good-faith-pondasi-emas-dalam-dunia-asuransi-syariah/#:~:text=Perspektif Syariah Mengenai Prinsip Utmost,dan keadilan dalam setiap transaksi
7. Lie, G. P. dan G. (2023). Implementasi Prinsip Utmost good faith oleh Perusahaan Asuransi dalam Masa PKPU Terhadap Hak Pemegang Polis. 6(2), 5176–5185. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev
8. Miw. (2023). Wanaartha Terbitkan Polis Bodong, Langgar ‘Utmost good faith.’ Kliklegal.Com. https://kliklegal.com/wanaartha-terbitkan-polis-bodong-langgar-utmost-good-faith/
9. Nasution, A. M. S. & Y. S. J. (2023). Analysis Of The Application Of Utmost good faith Principles In Personal Accident Insurance Agreements (Case Study Of PT Asuransi Askrida Syariah Medan Branch). Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 6(2), 848–869. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/iijse/article/view/3641
10. Nasution, A. N. D. dan M. L. I. (2019). Manajemen Pemasaran Asuransi Syariah. Febi Uinsu Press. http://repository.uinsu.ac.id/18628/1/Manajemen Pemasaran ASR Full Repository %281%29.pdf
11. Nur Ashri Maunah, B. S. dan E. P. M. (2023). Application Of The Utmost good faith Principle In Life Insurance Business Management In Indonesia. International Journal of Science, Technology & Management, 4(4), 924–930. https://doi.org/https://doi.org/10.46729/ijstm.v4i4.844
12. Poerbosoenyoto, A. A. P. (2023). Penerapan Prinsip Utmost good faith Terhadap Perjanjian Asuransi Jiwa Pt Prudential Kpm Hd Ananda Agency Semarang Melalui Agency Insurance. In undip.ac.id. Universitas Diponegoro.
13. Rusmini. (2023). Penerapan Prinsif Principle Utmost good faith Dalam Perjanjian Asuransi. Justici: Fakultas Hukum Universitas IBA, 15(2), 88–95.
14. Saputra, Arikha, D. L. & M. (2021). Tanggungjawab Asuransi dalam Mekanisme Klaim pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost good faith. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 211–222.
15. Selvi Harvia Santri. (2017). Prinsip Utmost good faith Dalam Perjanjian Asuransi Kerugian. UIR Law Review, 01(01), 77–82. https://doi.org/https://doi.org/10.25299/ulr.2017.1.01.165
16. Setyawan, F. E. B. (2015). Sistem Pembiayaan Kesehatan. Saintika Medika : Jurnal Ilmu Kesehatan Dan Kedokteran Keluarga, 11(2), 119–126. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/sm.v11i2.4206
17. Soemitra, Andri. (2015). Asuransi Syariah. Wal Ashri Publishing
18. Shaddam, A. (2024). PT GEGI Angkat Bicara Terkait Penolakan Klaim oleh PT RBM. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. https://www.rri.co.id/daerah/1049854/pt-gegi-angkat-bicara-terkait-penolakan-klaim-oleh-pt-rbm
19. Suhardi. (2021). Asuransi Jiwa Konvensional Dan Syariah (A. E. Wibowo (ed.); Cetakan I). Penerbit Gava Media. http://repository.upbatam.ac.id/1462/1/0 Buku Asuransi Jiwa Repository.pdf
20. Sulastomo. (2000). Manajemen Kesehatan. In PT Gramedia Pustaka Utama. PT Gramedia Pustaka Utama. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=74977
21. Suryono, A. (2009). Asuransi Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992. Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 213–221. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.232
22. Thabrany, Hasbullah, Susilo Surachmad, Kasir Iskandar, Handayani, N. dan B. H. (2005). Dasar-Dasar Asuransi Kesehatan Bagian A. In H. Thabrany (Ed.), PAMJAKI (Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Ahli Asuransi Kesehatan Indonesia). PAMJAKI (Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Ahli Asuransi Kesehatan Indonesia). https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/51935355/Modul_FA_2005-libre.pdf?1488064006=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DModul_FA.pdf&Expires=1708354948&Signature=R8rS~MYSfoSutArGgAyXxrrp-VrkXZWL5I3X7yw2LpPLiRu82bvZBiDrefUbvc2JIdUMTOtUzPN8~-PA
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ekonomi Efektif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta artikel dan menyerahkan kepada jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah di bawah persyaratan Atribusi 4.0 Internasional (CC BY 4.0)
yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas karya awalnya publikasi dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat The Effect of Open Access).



