Tata Kelola Pemerintahan Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Dalam Mewujudkan Good Governance

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32493/jpkn.v8i2.y2021.p106-116

Kata Kunci:

Tata Kelola, Pemerintahan Desa, Good Governance

Abstrak

Pada perkembangan saat ini, pelaksanaan pemerintahan Desa masih banyak yang belum tertata rapih dan belum sesuai dengan peraturan sehingga mengakibatkan banyaknya pelaksanaan tata pemerintahan Desa jauh dari kata Good Governance. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor dalam mewujudkan good Governance. Metode pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat analitis deskriptif. Analitis data didapatkan dari data sekunder dan primer. Untuk data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden yang memahami bidang pemerintahan desa di desa Kuripan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan good governance di desa Kuripan maka pelaksanaan Tata kelola pemerintahan di Desa Kuripan untuk mewujudkan good governance masih belum sepenuhnya baik jika mengarah kepada prinsip-prinsipnya walaupun pelaksanaan pemerintahan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan berusaha memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat. Beberapa prinsip yang perlu ditingkatkan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa Kuripan seperti prinsip penerapan hukum, prinsip orientasi, prinsip efektifitas, prinsip akuntabilitas, prinsip strategi visi. Selain itu desa kuripan harus membangun relasi dalam berbagai bidang yang lebih luas lagi untuk mewujudkan visi Desa Kuripan karena tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak maka visi desa akan sulit diwujudkan.

 

 

 

 


 

Referensi

Dwipayana, d. (2003). Membangun Good Governance di Desa. Jogjakarta: IRE Press.

Idup Suhady, d. (2005). Dasar-dasar Good Governance. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Putra, H. S. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Desa Kalibelo Kabupaten Kediri. Politik Muda , 110-119.

Saparin. (2005). Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sedarmayanti. (2007). Good Governance (Pemerintahan yang baik) dan Good Corporate Governance. Bandung: Cv Mandar Maju.

Sofyani.H, U. (2016). Akuntansi (Sektor) Publik. Jogjakarta: Aditya Media Publishing.

Sugiyono. (2009, cet.ke 8). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulistiyani, d. (2000). Memahami Good Governance. Jogjakarta: PT.Gava Media.

Sumaryadi, I. (2010). Sosiologi Pemerintahan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Widjaja, H. (2003). Pemerintahan Desa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Diterbitkan

2021-11-04

Cara Mengutip

Lastri, S., & Abdurrahman, R. (2021). Tata Kelola Pemerintahan Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(2), 106–116. https://doi.org/10.32493/jpkn.v8i2.y2021.p106-116

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.