Upaya Penyelesaian Sengketa Perbankan Terhadap Kredit Macet Antara Kreditur dan Debitur pada Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, (BTPN)
DOI:
https://doi.org/10.32493/sekretarisskr.v11i2.42301Keywords:
Penyelesaian Sengketa Perbankan, kredit macet, kreditur debitur bank BTPNAbstract
ABSTRAK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dengan demikian perbankan memiliki fungsi penting dalam perekonomian Negara. Perbankanmempunyai fungsi utama sebagai “financial intermediary” yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah negara. Dalam dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan. Dilihat dari sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya di bank baik sebagai penabung deposan, maupun pembeli surat beharga, maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai debitur dan bank sebagi kreditur. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) didirikan 16 Februari 1985. Kantor pusat Bank BTPN beralamat di Menara BTPN CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950 – Indonesia. Bank BTPN memiliki 85 kantor cabang utama, 746 kantor cabang pembantu, 148 kantor pembayaran dan 140 kantor fungsional operational. Salah satu cabang Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk, (BTPN) Jln. Margonda Raya no 77 kota Depok,Jawa barat,adalah kantor cabang yang berfungsi sebagai kantorpembayaran dan kantor fungsional operasional. Dilihat dari objek dan hasil yang akan didapat maka penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan dan menghubungkan dengan variabel lain.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Perbankan, kredit macet, kreditur debitur
bank BTPN
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 2010
Abdul Ghofur Anshori, Penyelesaian Sengketa Perbankan, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2010.
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta, Gama Media, 2008.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Jakarta, PT Raja Grafmdo Persada, 2003.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2013
Kasmir. 2015. Analisis Laporan Keuangan. Edisi Satu. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Latumaerissa. Julius R. Bank dan Lembaga Keuagan Lain: Teori dan Kebijakan. Jakarta: Mitra Wacana Media 2017
Liberty, Yogyakarta, 2010, hlm (Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia, Cetakan Pertama Yogyakarta: FH UII Press, 2013
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka ).
JURNAL SEKRETARI: memiliki lisensi CC-BY-SA atau yang setara sebagai lisensi optimal untuk publikasi, distribusi, penggunaan, dan penggunaan kembali karya ilmiah.
Dalam mengembangkan strategi dan menetapkan prioritas, JURNAL SEKRETARI: Jurnal Sekretaris menyadari bahwa akses bebas lebih baik daripada akses berbayar, akses gratis lebih baik daripada akses gratis, dan libre di bawah CC-BY-SA atau yang setara lebih baik daripada libre di bawah kondisi terbuka yang lebih ketat. lisensi. Kita harus mencapai apa yang kita bisa ketika kita bisa. Kita tidak boleh menunda mencapai kebebasan untuk mencapai libre, dan kita tidak boleh berhenti pada kebebasan ketika kita bisa mencapai libre.