Analisis Faktor Konatif Dalam Penerapan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap PPN dan PPh 21 di Kalangan Mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
Keywords:
Faktor Konatif, Kesadaran Wajib Pajak, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor konatif yang mempengaruhi penerapan kesadaran wajib pajak terhadap PPN dan PPh 21 di kalangan mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa kelas 01APKP002 Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang. Penelitian menggunakan sampel sebanyak 21 responden yang dipilih melalui teknik Convenience Sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner online dalam bentuk Google Form dan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 79% mahasiswa memiliki sikap positif terhadap kewajiban perpajakan dan 85% menunjukkan mahasiswa memiliki niat yang tinggi untuk memenuhi kewajiban pajak, namun 62% menunjukkan perilaku mahasiswa dalam memenuhi kewajiban pajak PPN dan PPh 21 masih perlu ditingkatkan. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara tindakan dan pemahaman mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan Universitas pamulang terkait kewajiban perpajakan, serta perlunya edukasi yang lebih mendalam mengenai pentingnya kepatuhan pajak, bahkan bagi mereka yang belum berpenghasilan tetap. Untuk meningkatkan perilaku tersebut, peneliti menyarankan upaya edukasi yang lebih intensif untuk mendorong mahasiswa dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjadi individu wajib pajak, sebagai langkah efektif dalam meningkatkan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan.
Kata-kata Kunci: Faktor Konatif, Kesadaran Wajib Pajak, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
References
DAFTAR PUSTAKA
Badan Kebijakan Fiskal (2021, Juli 13). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diakses dari https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2021/07/13/173618726358430-pajak-pertambahan-nilai-ppn
Carrie, K & Hariyanto, O. I. B (2021). Analisis Pengaruh Komponen Kognitif, Konatif, dan Afektif Terhadap Niat Berkunjung Kembali pada Restoran Cepat Saji di Kota Batam. Journal of Business Management Education, 6(3), 41-48.
Djpb Kemenkeu (2021, Oktpober 29). UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diakses dari https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/metro/id/do wnload/peraturan/3366-uud-ri-no-7-tahun-2021-tentang-harmonisasi-peraturan-perpajakan.html
Fitriya (2024, Oktober 16). Pajak Pertambahan Nilai dan Regulasi Tarif PPN 12 Persen 2025. Diakses dari https://klikpajak.id/blog/pajak-pertambahan-nilai-ppn/
Hafiza, L. Z, (2023, April 11). Mengenal Pentingnya NPWP Bagi Mahasiswa. Diakses dari https://pajakstartup.com/2023/04/11/mengenalpentingnya-npwp-bagi-mahasiswa/
Herianan, K. M. A, & Irawan (2024). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak Pada Mahasiswa Akuntansi Di Universitas Di Pulau Jawa Sebagai Potensial Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Manado, 5(2), 2774-6976.
Limbong, T. E, & Kristin, F. J & Eprianto, I (2023). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah: Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Dan Pemahaman Wajib Pajak. Jurnal Economia, 2(8), 2963- 1181.
Nuraini, F. N, (2024). Analisis Dampak Penerapan
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Riset Ilmu manajemen Bisnis dan Akuntansi, 2(3), 2988-6880.
Octavia, S & Mayowan, Y & Karjo, S (2015). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Indonesia. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 7(1)
Parapat, D. M, (2023). Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Dki Jakarta. Jurnal Akuntansi, 23(2), 2797-524
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 16/PJ/2016 (2016, September 29). Diakses dari https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17519
Octavia, S & Mayowan, Y & Karjo, S (2015). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Indonesia. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 7(1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka ).
JURNAL SEKRETARI: memiliki lisensi CC-BY-SA atau yang setara sebagai lisensi optimal untuk publikasi, distribusi, penggunaan, dan penggunaan kembali karya ilmiah.
Dalam mengembangkan strategi dan menetapkan prioritas, JURNAL SEKRETARI: Jurnal Sekretaris menyadari bahwa akses bebas lebih baik daripada akses berbayar, akses gratis lebih baik daripada akses gratis, dan libre di bawah CC-BY-SA atau yang setara lebih baik daripada libre di bawah kondisi terbuka yang lebih ketat. lisensi. Kita harus mencapai apa yang kita bisa ketika kita bisa. Kita tidak boleh menunda mencapai kebebasan untuk mencapai libre, dan kita tidak boleh berhenti pada kebebasan ketika kita bisa mencapai libre.



.png)