Penguatan Literasi Hukum Tentang Harta Bersama Dalam Perkawinan Bagi Masyarakat Desa Pasirpeuteuy
Keywords:
Harta Bersama; Perkawinan; Literasi Hukum; Hak dan Kewajiban Suami Istri; Desa PasirpeuteuyAbstract
Permasalahan mengenai harta bersama dalam perkawinan merupakan salah satu persoalan hukum yang kerap muncul di masyarakat pedesaan, termasuk di Desa Pasirpeuteuy, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai konsep harta bersama, perbedaan antara harta bawaan dan harta bersama, serta hak dan kewajiban suami istri terhadap harta tersebut, berpotensi menimbulkan konflik keluarga dan sengketa hukum yang berkepanjangan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Pasirpeuteuy mengenai pengaturan harta bersama dalam perkawinan menurut hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris melalui kegiatan penyuluhan hukum, diskusi kelompok terfokus (FGD), simulasi kasus, dan pendampingan hukum. Kegiatan ini melibatkan 40 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta, dari 25% pada pre-test menjadi 82% pada post-test. Selain itu, terbentuknya Tim Desa Sadar Hukum (TDSH) dan inisiasi Klinik Hukum Desa menjadi luaran strategis yang menjamin keberlanjutan program. Kegiatan ini berhasil mengubah paradigma masyarakat dari yang semula menganggap harta bersama sebagai milik mutlak pencari nafkah menjadi pemahaman bahwa harta bersama merupakan milik bersama suami istri yang harus dikelola secara adil dan tertib hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ABDIKUM Jurnal Pengabdian Masyarakat Sadar Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




