Perancangan Peraturan Desa Sebagai Upaya Penguatan Desa Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
Abstract
Pentingnya peraturan desa kadang-kadang tidak dipahami oleh masyarakat. Termasuk masyarakat desa sungsang, kabupaten banyuasin sumatera selatan yang tidak terlalu memperhatikan pentingnya Perdes ini. Dalam perjalanannya perdes memiliki sudut pandang lain. Konsekuensi sebagai produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk politik, proses pembentukan peraturan desa melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu : kepala desa, BPD dan masyarakat desa. Kaitannya dengan otonomi desa, peraturan desa menjadi alat mewujudkan otonomi desa. Untuk itu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dalam pembentukannya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
References
Abdurrahman, Peradilan Adat Dalam Perspektif Sistem Peradilan di Indonesia, Majalah Hukum Nasional, 2014.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Penelitian Hukum tentang Penerapan Nilai-Nilai Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Dalam Pembentukan Perundang-undangan Nasional, 1994.
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH Fakultas Hukum UII, 2001.
Soekanto, S. 2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Universitas Indonesia.
Sumarto, H.. 2004. Inovasi, Partisipasi dan Good Governace. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sumartono. 2006. Kemitraan Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik.
Syahuri, M.M. 2004. Hukum Kosntitusi: Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Warassih, E. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama. Widjaja. 2005. Otonomi
Muh. Zainul Arifin. 2018. “Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.†Jurnal Thengkyang 1(1): 1–21. http://jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/issue/view/1/Halaman 1-21.
Muhammad Zainul Arifin. 2015. “Freeport Dan Kedaulatan Bangsa.†Media Sriwijaya: 8. https://www.academia.edu/38881838/Freeport_Dan_Kedaulatan_Bangsa.
Muhammad Zainul Arifin. 2019. “Konsep Dasar Otonomi Daerah Di Indonesia Pasca Reformasi.†Researchgate 1(1): 1–5. https://www.researchgate.net/publication/332550338_KONSEP_DASAR_OTONOMI_DAERAH_DI_INDONESIA_PASCA_REFORMASI.
Muhammad Zainul Arifin, Firman Muntaqo. 2018. “Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat BUMN Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.†NURANI, VOL. 18, NO. 2, DESEMBER 2018 18(2): 177–94. http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2741/2070.
Muhammad Zainul Arifin, Meria Utama. 2019. “Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making.†Kader Bangsa Law Review 1(1): 68–79. http://ojs.ukb.ac.id/index.php/kblr/article/view/25.
Muhammad Zainul Arifin SH. MH Irsan, SH. M.Hum. 2019. “KORUPSI PERIZINAN DALAM PERJALANAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA.†5(2): 887–96. http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/138/pdf.
Yunial Laily Mutiari, M Zainul Arifin, Irsan, and Muhammad Syahri Ramadhan. 2018. “PERAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM MEMFASILITASI KEGIATAN INVESTASI ASING LANGSUNG TERHADAP PERUSAHAAN DI INDONESIA.†Nurani 18(2): 215–25.