Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Konkuren Ditinjau Dari Prinsif Keberlangsungan Usaha dan Prinsif Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44757Keywords:
Perlindungan Hukum, Keberlangsungan Usaha, Kreditor KonkurenAbstract
Asas Keberlangsungan Usaha dalam praktik Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu keharusan yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan usaha perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Prinsip ini memberikan perusahaan kesempatan untuk mencari solusi restrukturisasi yang memungkinkan kelanjutan operasionalnya, menghindari pailit yang merugikan semua pihak terkait. Perlindungan hukum yang menjadi tujuan dari dibuatnya perjanjian utang-piutang tersebut tentunya berdampak terutama pada pemenuhan hak-hak kreditor konkuren sebagai pihak yang paling dirugikan bila mana dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh debitor dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu demi tercapainya perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak kreditor konkuren, telah dituangkan pasal-pasal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hadirnya asas Paritas Creditorium menjadi jaminan bagi lahirnya perlindungan hukum bagi kreditor konkuren sebagaimana yang dipahami bahwasanya perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan aturan hukum
References
Raharjo S. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2000.
Hadjon P. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Sebuah Study Prinsip – Prinsipnya, Penangannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Ridwan Khairandy, Pengatar Hukum Dagang, Yogyakarta : FH UII Press, 2006
Dikutip dari Sunarmi, Bismar Nasution, Diktat Hukum Kepailitan, Program Magister Kenotariatan, Pascasarjana, Medan : Universitas Sumatera Utara, 2003
Dino Irwin Tengkano, Perdamaian Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut Undang-Undang Kepailitan, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Depok : Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2007
Gunawan Widjaja, Perdamaian Sebagai Upaya Penyelesaian Hutang, Jakarta : Business News, 2000
R Besse Kertoningrat, Peter M Marzuki, and M Hadi Shubhan, ‘Prinsip Independensi Dan Pertanggung Jawaban Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit’, RechtIdee, 16.1 (2021), 37–64.
Sihabudin and Adhitama. 18 Erwin Simaremare, Merry Tjoanda, and Ronald Saija, ‘Penerapan Kelangsungan Usaha Bagi Debitor Pailit Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’, TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3.2 (2023), 130–39.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44-55.
Riduan Tobink dan Bill Nikholaus, Kamus Istilah Perbankan, Jakarta, Atalya Rileni Sudeco, 2003
Andreas Albertus, Hukum Fidusia, Malang, Penerbit Selaras, 2010
Rahmani, I. (2018). Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengembang (Developer) RUMAH SUSUN. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 73-88.
Ellyana, dalam “Workshop Evalusai Pengadilan Negeri”, Jakarta 11 Oktober 2000.
Kartini Mulyadi, Pedoman Mengenai Perkara Kepailitan, Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada, 2003
Edward Manik, Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (dilengkapi dengan studi kasus kepalilitan), Bandung: Mandar Maju, 2012.
Rudy A. Lontoh, dkk., Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001
Downloads
Published
Versions
- 2024-11-15 (2)
- 2024-11-14 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).