Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Konkuren Ditinjau Dari Prinsif Keberlangsungan Usaha dan Prinsif Keadilan

Authors

  • Hambali Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila
  • Adnan Hamid Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44757

Keywords:

Perlindungan Hukum, Keberlangsungan Usaha, Kreditor Konkuren

Abstract

Asas Keberlangsungan Usaha dalam praktik Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu keharusan yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan usaha perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Prinsip ini memberikan perusahaan kesempatan untuk mencari solusi restrukturisasi yang memungkinkan kelanjutan operasionalnya, menghindari pailit yang merugikan semua pihak terkait. Perlindungan hukum yang menjadi tujuan dari dibuatnya perjanjian utang-piutang tersebut tentunya berdampak terutama pada pemenuhan hak-hak kreditor konkuren sebagai pihak yang paling dirugikan bila mana dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh debitor dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu demi tercapainya perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak kreditor konkuren, telah dituangkan pasal-pasal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hadirnya asas Paritas Creditorium menjadi jaminan bagi lahirnya perlindungan hukum bagi kreditor konkuren sebagaimana yang dipahami bahwasanya perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan aturan hukum

References

Raharjo S. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2000.

Hadjon P. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Sebuah Study Prinsip – Prinsipnya, Penangannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Ridwan Khairandy, Pengatar Hukum Dagang, Yogyakarta : FH UII Press, 2006

Dikutip dari Sunarmi, Bismar Nasution, Diktat Hukum Kepailitan, Program Magister Kenotariatan, Pascasarjana, Medan : Universitas Sumatera Utara, 2003

Dino Irwin Tengkano, Perdamaian Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Menurut Undang-Undang Kepailitan, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Depok : Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2007

Gunawan Widjaja, Perdamaian Sebagai Upaya Penyelesaian Hutang, Jakarta : Business News, 2000

R Besse Kertoningrat, Peter M Marzuki, and M Hadi Shubhan, ‘Prinsip Independensi Dan Pertanggung Jawaban Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit’, RechtIdee, 16.1 (2021), 37–64.

Sihabudin and Adhitama. 18 Erwin Simaremare, Merry Tjoanda, and Ronald Saija, ‘Penerapan Kelangsungan Usaha Bagi Debitor Pailit Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang’, TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3.2 (2023), 130–39.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44-55.

Riduan Tobink dan Bill Nikholaus, Kamus Istilah Perbankan, Jakarta, Atalya Rileni Sudeco, 2003

Andreas Albertus, Hukum Fidusia, Malang, Penerbit Selaras, 2010

Rahmani, I. (2018). Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Dalam Kepailitan Pengembang (Developer) RUMAH SUSUN. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 73-88.

Ellyana, dalam “Workshop Evalusai Pengadilan Negeri”, Jakarta 11 Oktober 2000.

Kartini Mulyadi, Pedoman Mengenai Perkara Kepailitan, Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada, 2003

Edward Manik, Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (dilengkapi dengan studi kasus kepalilitan), Bandung: Mandar Maju, 2012.

Rudy A. Lontoh, dkk., Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001

Published

2024-11-14 — Updated on 2024-11-15

Versions

How to Cite

Hambali, & Hamid, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Konkuren Ditinjau Dari Prinsif Keberlangsungan Usaha dan Prinsif Keadilan. Pamulang Law Review, 7(2), 167–183. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44757 (Original work published November 14, 2024)