Mewujudkan Keadilan dalam Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Pribadi yang Sama di Mata Hukum Dalam Pasal 6 The Universal Declaration of Human Rights
Keywords:
Gender Equality, Women, Legal ProtectionAbstract
This research is motivated by the fact that gender inequality in the legal system remains a serious issue, with women often experiencing discrimination rooted in patriarchal cultural norms. Such discrimination, reflected in both formal and customary laws, obstructs women’s access to justice. This situation contradicts Article 6 of The Universal Declaration of Human Rights, which affirms that every individual has the right to recognition and protection as an equal before the law. The study aims to analyze the barriers faced by women in obtaining fair legal treatment and to explore efforts to achieve legal equality based on human rights principles. The research employs a normative juridical approach and uses a descriptive analytical method, with data analyzed through quantitative analysis techniques. The findings reveal that gender-based violence, such as domestic violence and sexual harassment, has not received adequate attention from the legal system. These challenges are further compounded by weak law enforcement and the slow pace of legislative reforms supporting gender equality. The study underscores the necessity of ensuring legal justice for women through inclusive legal reforms and the empowerment of women.
References
Benuf, K. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gena Keadilan, 2 (1), 20.
Gunakaya, W. (2019). Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit Andi.
HAM, K. (2017). Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Komnas HAM.
Hamidah, A. (2021). Urgensi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam Regulasi Untuk Pengarus-Utamaan Kesetaraan Genderpengarus-Utamaan Kesetaraan Gender. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51 (3), 688. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3129
Junaidi Junaidi, Muhammad Ardhi Razaq Abqa, M. A. et al. (2023). HUKUM & HAK ASASI MANUSIA: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Kaloko, F. A. (2023). Representasi Perempuan Dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Dairi Periode 2019-2024. Univeritas Jambi.
Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2 (1), 32. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20
Khoiriyah, Z. (2023). Implementasi Civic Engagement Dalam Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender (Studi Fenomenologi di Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Pasundan Periode 2022-2023). Universitas Pasundan.
Khotimah, K. (2009). Diskriminasi gender terhadap perempuan dalam sektor pekerjaan. Yinyang, 4 (1), 3. https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/yinyang/article/view/226
Miranda, M. (2024). Sistem Patriarki Sebagai Faktor Pemicu Kekerasan Terhadap Perempuan: Analisis Teoritis Dan Empiris. Jurnal Multidisiplin Ilmu Bahasa, 3 (5), 9.
Mulyadi, M. (2016). Peran Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan dalam Masyarakat. Jurnal Kajian, 21 (3), 231. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/776
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4 (2), 175. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Rahmawati, D. C. ayu, & Ahmadi, A. (2024). Budaya Patriarki pada Novel Lebih Senyap dari Bisikan Karya Andina Dwifatma (Kajian Feminisme Islam Squad Eddouada). BAPALA: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 11 (2), 63. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/bapala/article/view/59972
Rika Kurniaty, Ikaningtyas, A. A. A. N. S. et al. (2021). Pengantar Hukum HAM Internasional. Universitas Brawijaya Press.
Rokhmansyah, A. (2016). Pengantar Gender dan Feminisme: Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme. Penerbit Garudhawaca.
Smith, R. K. M., Christian, N. H., Ranheim, C., Arinanto, S., Falaakh, F., Soeprapto, E., Kasim, I., Rizki, R. M., Marzuki, S., Agus, F., Yudhawiranata, A., Sudjatmoko, A., Pradjasto, A., Eddyono, S. W., & Riyadi, E. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia. In Universitas Esa Unggul.
Syahda, V. S. (2024). Pengaruh Implementasi Hukum Acara Pidana Terhadap Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Proses Peradilan. Verdict: JournalofLawScience, 2 (2), 92. https://doi.org/10.59011/vjlaws.2.2.2024.90-101
Utami, P. N. (2016). Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu. Jurnal HAM, 7 (1), 57. https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.71
Yoce Aliah Darma, S. A. (2022). Pemahaman Konsep Literasi Gender. Langgam Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Maharani Rahma Aisah, Tajul Arifin, Ine Fauzia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







