Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Perlindungan Perempuan di Kota Batam
Keywords:
Domestic violence, Women's protection, Law enforcement, Patriarchal culture, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam melindungi perempuan di Kota Batam. Fokus kajian mencakup aspek penegakan hukum dan hambatan sosial-budaya yang memengaruhi perlindungan korban KDRT. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan analisis kualitatif atas data dari wawancara, observasi, dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya tingkat pelaporan, respons aparat hukum yang belum maksimal, dan pengaruh budaya patriarki. Selain itu, keterbatasan fasilitas dukungan seperti shelter dan pendampingan psikologis turut menjadi tantangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran publik, pelatihan bagi aparat hukum, serta pemberdayaan ekonomi korban guna memperkuat perlindungan hukum.
References
Abdurrachman, H. (2010). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEBAGAI IMPLEMENTASI HAK-HAK KORBAN. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 17(3), 475–491. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art7
Azalia, S. N. (2020a). Peran dan Efektivitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1(2), 79–104. https://doi.org/10.15294/digest.v1i2.48622
Azalia, S. N. (2020b). Peran dan Efektivitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1(2), 79–104. https://doi.org/10.15294/digest.v1i2.48622
Basar, F., & Demirci, N. (2018). Domestic violence against women in Turkey. Pakistan Journal of Medical Sciences, 34(3). https://doi.org/10.12669/pjms.343.151 39
Desa, M., Serai, P., & Perspektif, L. (2022). analisis perlindungan hukum terhadap kekerasan seksual pada remaja berbasis gender di media sosial. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(4), 1483–1490. https://doi.org/10.31604/jips.v9i6.2022.2120-2128
Dewi, D. K., Alsa, A., Syahrin, A., & Suryani, D. E. (2022). PENEGAKAN HUKUM YANG MENGUBAH DUNIA PEREMPUAN SEBAGAI OBJEK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENJADI PEREMPUAN YANG BERKUALITAS. Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(2), 191–202. https://doi.org/10.34012/jihp.v5i2.2951
Farida Azzahra. (2023). Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum). Binamulia Hukum, 9(2), 127–140. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.368
Febonecci, F., Brahmana, S., & Ramadi, B. (2023). DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DALAM BUDAYA PATRIARKI DI INDONESIA: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF 1. Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6). https://doi.org/https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1401
Gunes, A. (2021). Legal Implications of Turkey’s Accessions to the Istanbul Convention by Enacting and Refining Its Laws on Violence Against Women. Women & Criminal Justice, 31(3), 210–224. https://doi.org/10.1080/08974454.2019.1697792
komnas perempuan.go.id. (n.d.). Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan. 2022. https://komnasperempuan.go.id/download-file/491
Lathif, N. (2017). TEORI HUKUM SEBAGAI SARANA ALAT UNTUK MEMPERBAHARUI ATAU MEREKAYASA MASYARAKAT. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 3(1). https://doi.org/10.33751/palar.v3i1.402
Lohy, M. H., & Fauzi, A. M. (2021). Peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Selama Pandemi Covid-19 Dalam Kacamata Sosiologi Hukum. Res Judicata, 4(1), 83. https://doi.org/10.29406/rj.v4i1.2475
Mawaddah, F. H., & Haris, A. (2022). Implementasi Layanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. SAKINA: JOURNAL OF FAMILY STUDIES, 6(2).
Mutolib, U. A., Abdillah, N., & Irfan, A. (2023). Law Enforcement Domestic Offender Violenc: Domestic Violence. AHKAM, 2(2), 458–469. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i2.1260
Nur, L., 1✉, F., Muhammad Iklil, R., Auliya, A. N., Sanjika, A. P., Keluarga, H., Gunung, S., & Bandung, D. (2024). Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dp3a) Kota Bandung untuk Mengurangi Angka Kekerasan dalam Rumah Tangga. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4, 3927–3939.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Rahmah, A., & Arief, S. (2018). Implementasi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Petitum, 6(1), 8–21. https://doi.org/https://doi.org/10.36090/jh.v6i1%20April.633
Tantimin. (2019). Victim Blaming Pada Korban Kekerasan Domestik Di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Viktimologi. Gorontalo Law Review, 2(2), 277–289.
https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/download/1785/863
Tina Marlina, Montisa Mariana, & Irma Maulida. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Abdimas Awang Long, 5(2), 67–73. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442
Ugang, Y. (2022). Analisis Utilitarianisme dalam Penilaian Keadilan dan Efektivitas Hukum. Jurnal Transparansi Hukum, 5(2), 119–124.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Imra Sulastri Gultom, Winsherly Tan, Emiliya Febriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







