Perbandingan Konsep Dan Penerapan Asas Nasionalitas Aktif Dan Asas Teritorial Dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia
Keywords:
Asas Teritorial, Asas Nasionalitas Aktif, Benturan HukumAbstract
Abstrak
Penerapan Asas Teritorial dan Asas Nasionalitas Aktif di banyaknya negara, tidak menutup emungkinan terjadinya benturan aturan hukum jika terjadi suatu kasus yang dilakukan warga negara asing pada salah satu negara. Perbandingan konsep dan penerapan asas nasionalitas Aktif dan asas teritorial dalam konteks hukum pidana Indonesia menjadi sangat penting karena kedua asas tersebut mempengaruhi penerapan hukum pidana dalam situasi yang berbeda. Untuk itu perlu pemahaman mendalam akan kedua asas tersebut, berkaitan dengan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk mengemukakan permasalahan bagaimana konsep dan asas yang mendasari penerapan kedua asas tersebut dalam konteks hukum pidana dan juga bagaimana proses hukumnya jika terjadi pertentangan antara dua asas hukum pidana yang diadopsi oleh negara-negara yang terlibat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual. Pada akhirnya Dalam mengatasi benturan aturan hukum antar negara yang menerapkan asas teritorial dan asas nasionalitas aktif, perlu dilakukan pertimbangan tindakan yang dilakukan serta melihat hukum positif yang berlaku di masing-masing negara untuk menentukan penggunaan asas yang tepat.
References
I Ketut Mertha, et.all, Buku Ajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2016, hal. 39
I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional Dan Ekstradisi, Yrama Widya, Bandung, 2004, hal. 11
Joko Sriwidodo, Kajian Hukum Pidana Indonesia : Teori Dan Praktek, Kepel Press, Jakarta, 2019, hal. 63
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,2022, hal. 86
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya, Bandung. 2011, hal. 12
Tofik Yanuar Chandra, Hukum Pidana, Pt. Sangir Multi Usaha, Bekasi, 2022, hal. 87
Annisa Zerlina Cindy Gayatri, dkk, Implementasi Asas Nasional Aktif Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Studi Kasus Perjalanan Panjang Kasus Nazaruddin, Jurnal Anti Korupsi, Volume 12 Issue 2 (2022), pp. 1-16, November 2022, DOI: 10.19184
Lailatul Mustaqimah, Penerapan Asas Nasionalitas Pasif Terhadap Tindak Pidana Teknologi Informasi, Badamai Law Journal, Vol. 1, Issues 2, September 2016, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Suteki dan Taufani Suteki, Dan Galang Taufani. Metodologi Peneliatian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktek). Depok: Rajawali Pers, 2020) dalam M. Al Hafiz dan Yunanto, Penerapan Konsep Hukum Progresif Perdata Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Substantif, Pamulang Law Review, Volume 6 Issue 2, November 2023, Page 202-212
Ahmad Bil Wahid, Penyelundupan Baby Lobster Jambi-Singapura Senilai Rp 17 M Digagalkan, detikNews, terbit pada 11 Juli 2019, di https://news.detik.com/berita/d-4619874/penyelundupan-baby-lobster-jambi-singapura-senilai-rp-17-m-digagalkan
Callistasia Wijaya dan Dwiki Marta, Menteri Susi Kembali Tenggelamkan Kapal: 'Ini Way Out Yang Sangat Cantik Untuk Bangsa Kita, Menakutkan Untuk Bangsa Lainnya', BBC News Indonesia, terbit 4 Mei 2019, di https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48131222
Endang Nurdin, Reynhard Sinaga: 'Predator Seksual Setan', Pemerkosa Berantai Terbesar Dalam Sejarah Inggris Dihukum Penjara Seumur Hidup, BBC News Indonesia, terbit 6 Januari 2020, di https://www.bbc.com/indonesia/dunia-50733361
Kyntan Gita Palupi, Asas Teritorial Versus Asas Nasional Aktif, Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 15 Februari 2022, terbit di https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/02/14/asas-teritorial-versus-asas-nasional-aktif
Lord Macmillan, Yurisdiksi Negara Menurut Hukum InternasionaL, https://diskumal.tnial.mil.id/fileartikel/artikel-20180511-152350.pdf
Rini Friastuti, Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Hartanya Rp 500-an Miliar Dirampas, detikNews, terbit pada 15 Juni 2016, di https://news.detik.com/berita/d-3234302/nazaruddin-divonis-6-tahun-penjara-dan-hartanya-rp-500-an-miliar-dirampas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nursolihi Insani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


