Perbandingan Konsep Dan Penerapan Asas Nasionalitas Aktif Dan Asas Teritorial Dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Nursolihi Insani Universitas Pamulang

Keywords:

Asas Teritorial, Asas Nasionalitas Aktif, Benturan Hukum

Abstract

Abstrak

Penerapan Asas Teritorial dan Asas Nasionalitas Aktif di banyaknya negara, tidak menutup emungkinan terjadinya benturan aturan hukum jika terjadi suatu kasus yang dilakukan warga negara asing pada salah satu negara. Perbandingan konsep dan penerapan asas nasionalitas Aktif dan  asas teritorial dalam konteks hukum pidana  Indonesia menjadi sangat penting karena kedua asas tersebut mempengaruhi penerapan hukum pidana dalam situasi yang berbeda. Untuk itu perlu pemahaman mendalam akan kedua asas tersebut, berkaitan dengan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk mengemukakan permasalahan bagaimana konsep dan asas yang mendasari penerapan kedua asas tersebut dalam konteks hukum pidana dan juga bagaimana proses hukumnya jika terjadi pertentangan antara dua asas hukum pidana yang diadopsi oleh negara-negara yang terlibat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual. Pada akhirnya Dalam mengatasi benturan aturan hukum antar negara yang menerapkan asas teritorial dan asas nasionalitas aktif, perlu dilakukan pertimbangan tindakan yang dilakukan serta melihat hukum positif yang berlaku di masing-masing negara untuk menentukan penggunaan asas yang tepat.

References

I Ketut Mertha, et.all, Buku Ajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2016, hal. 39

I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional Dan Ekstradisi, Yrama Widya, Bandung, 2004, hal. 11

Joko Sriwidodo, Kajian Hukum Pidana Indonesia : Teori Dan Praktek, Kepel Press, Jakarta, 2019, hal. 63

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,2022, hal. 86

P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya, Bandung. 2011, hal. 12

Tofik Yanuar Chandra, Hukum Pidana, Pt. Sangir Multi Usaha, Bekasi, 2022, hal. 87

Annisa Zerlina Cindy Gayatri, dkk, Implementasi Asas Nasional Aktif Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Studi Kasus Perjalanan Panjang Kasus Nazaruddin, Jurnal Anti Korupsi, Volume 12 Issue 2 (2022), pp. 1-16, November 2022, DOI: 10.19184

Lailatul Mustaqimah, Penerapan Asas Nasionalitas Pasif Terhadap Tindak Pidana Teknologi Informasi, Badamai Law Journal, Vol. 1, Issues 2, September 2016, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Suteki dan Taufani Suteki, Dan Galang Taufani. Metodologi Peneliatian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktek). Depok: Rajawali Pers, 2020) dalam M. Al Hafiz dan Yunanto, Penerapan Konsep Hukum Progresif Perdata Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Substantif, Pamulang Law Review, Volume 6 Issue 2, November 2023, Page 202-212

Ahmad Bil Wahid, Penyelundupan Baby Lobster Jambi-Singapura Senilai Rp 17 M Digagalkan, detikNews, terbit pada 11 Juli 2019, di https://news.detik.com/berita/d-4619874/penyelundupan-baby-lobster-jambi-singapura-senilai-rp-17-m-digagalkan

Callistasia Wijaya dan Dwiki Marta, Menteri Susi Kembali Tenggelamkan Kapal: 'Ini Way Out Yang Sangat Cantik Untuk Bangsa Kita, Menakutkan Untuk Bangsa Lainnya', BBC News Indonesia, terbit 4 Mei 2019, di https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48131222

Endang Nurdin, Reynhard Sinaga: 'Predator Seksual Setan', Pemerkosa Berantai Terbesar Dalam Sejarah Inggris Dihukum Penjara Seumur Hidup, BBC News Indonesia, terbit 6 Januari 2020, di https://www.bbc.com/indonesia/dunia-50733361

Kyntan Gita Palupi, Asas Teritorial Versus Asas Nasional Aktif, Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 15 Februari 2022, terbit di https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/02/14/asas-teritorial-versus-asas-nasional-aktif

Lord Macmillan, Yurisdiksi Negara Menurut Hukum InternasionaL, https://diskumal.tnial.mil.id/fileartikel/artikel-20180511-152350.pdf

Rini Friastuti, Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Hartanya Rp 500-an Miliar Dirampas, detikNews, terbit pada 15 Juni 2016, di https://news.detik.com/berita/d-3234302/nazaruddin-divonis-6-tahun-penjara-dan-hartanya-rp-500-an-miliar-dirampas

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Insani, N. (2025). Perbandingan Konsep Dan Penerapan Asas Nasionalitas Aktif Dan Asas Teritorial Dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia. Pamulang Law Review, 8(1), 99–107. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/47500