Hakikat Badan Hukum Pemegang Hak dan Kewajiban Sebagai Subjek Hukum Perdata

Authors

  • Asih Susilowati Universitas Pamulang

Keywords:

Badan Hukum, Subjek Hukum, Hak

Abstract

Selain manusia sebagai subjek hukum, badan hukum juga diakui sebagai subjek hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum merupakan fictie di dalam hukum, karena badan hukum merupakan figur subjek hukum “buatan” manusia. Badan Hukum (rechtspersoon, legal person, persona moralis) adalah subjek hukum. Dalam pergaulan hidup di masyarakat terhadap Badan Hukum itu menimbulkan pertanyaan yang identik dengan pertanyaan terhadap subjek hukum. Subjek Hukum itu ialah purusahaan hukum atau badan hukum, purusahaan hukum dapat bertindak dalam hubungan hukum sebagai perusahaan wajar ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala tindakanya. Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak suatu subjek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dapat dipertanggung-gugatkan. Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak, suatu subjek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dipertanggunggugatkan. Kedudukan dan status sebagai subjek hukum tidaklah kekal abadi, artinya ada saatnya bahwa suatu saat kedudukan atau status sebagai subjek hukum itu harus berakhir. Pada subjek hukum manusia, status sebagai subjek hukum akan berakhir dengan sendirinya pada saat manusia itu meninggal dunia. Sedangkan pada subjek hukum badan hukum status itu akan berakhir apabila badan hukum itu dibubarkan (dilikuidasi), atau membubarkan diri karena tujuannya telah tercapai

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

P.N.H Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana, 2015

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia, Cet III, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2000

Sri Soedewi Masjchoen. Badan Hukum pribadi. Yogyakarta : Yayasan Badan Penerbit “Gadjah Mada”

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Setjen dan Kepaniteraan, MKRI, Cetakan Kedua, Jakarta, 2006

R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta : PT Pradnya Paramita, 2005

Suhrawardi K Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 1996

Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (suatu orientasi), Edisi I, CV Rajawali, Jakarta, 1983

Ali Rido, Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Cetakan IV, Bandung: Alumni, 1986

H.M.N Purwosoetjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2, Djambatan, Jakarta, 1982

Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta : PT Pembangunan, 1986

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Asih Susilowati. (2025). Hakikat Badan Hukum Pemegang Hak dan Kewajiban Sebagai Subjek Hukum Perdata. Pamulang Law Review, 8(1), 1–10. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/52749