Hakikat Badan Hukum Pemegang Hak dan Kewajiban Sebagai Subjek Hukum Perdata
Keywords:
Badan Hukum, Subjek Hukum, HakAbstract
Selain manusia sebagai subjek hukum, badan hukum juga diakui sebagai subjek hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum merupakan fictie di dalam hukum, karena badan hukum merupakan figur subjek hukum “buatan” manusia. Badan Hukum (rechtspersoon, legal person, persona moralis) adalah subjek hukum. Dalam pergaulan hidup di masyarakat terhadap Badan Hukum itu menimbulkan pertanyaan yang identik dengan pertanyaan terhadap subjek hukum. Subjek Hukum itu ialah purusahaan hukum atau badan hukum, purusahaan hukum dapat bertindak dalam hubungan hukum sebagai perusahaan wajar ia boleh mempunyai milik, boleh berunding, boleh mengikat perjanjian, boleh bertindak dalam persengketaan hukum dan sebagainya dan memikul tanggung jawab dalam arti hukum tentang segala tindakanya. Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak suatu subjek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dapat dipertanggung-gugatkan. Hukum memberi kemungkinan, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan atau badan lain dianggap sebagai orang, yang merupakan pembawa hak, suatu subjek hukum dan karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang biasa, dan begitu pula dipertanggunggugatkan. Kedudukan dan status sebagai subjek hukum tidaklah kekal abadi, artinya ada saatnya bahwa suatu saat kedudukan atau status sebagai subjek hukum itu harus berakhir. Pada subjek hukum manusia, status sebagai subjek hukum akan berakhir dengan sendirinya pada saat manusia itu meninggal dunia. Sedangkan pada subjek hukum badan hukum status itu akan berakhir apabila badan hukum itu dibubarkan (dilikuidasi), atau membubarkan diri karena tujuannya telah tercapai
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
P.N.H Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Kencana, 2015
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia, Cet III, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2000
Sri Soedewi Masjchoen. Badan Hukum pribadi. Yogyakarta : Yayasan Badan Penerbit “Gadjah Mada”
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Setjen dan Kepaniteraan, MKRI, Cetakan Kedua, Jakarta, 2006
R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta : PT Pradnya Paramita, 2005
Suhrawardi K Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 1996
Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (suatu orientasi), Edisi I, CV Rajawali, Jakarta, 1983
Ali Rido, Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Cetakan IV, Bandung: Alumni, 1986
H.M.N Purwosoetjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2, Djambatan, Jakarta, 1982
Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta : PT Pembangunan, 1986
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 asih susilowati susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







