Hakikat Prinsip Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Keywords:
Partisipasi masyarakat, Mahkamah Konstitusi, UU PPP, UU IKNAbstract
Dalam penelitian hukum ini, fokus utama adalah prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pasca Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan UU IKN. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan menggunakan data sekunder. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, prinsip partisipasi masyarakat diatur dalam UU 13/2022, mengenai hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan. Namun, implementasinya belum cukup jelas terutama dalam tahap persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Proses pembentukan UU IKN juga masih menunjukkan kekurangan dalam partisipasi masyarakat yang bermakna. Para pihak terdampak hanya didengar tanpa dipertimbangkan atau mendapatkan penjelasan atas pendapatnya. Hal ini menunjukkan adanya cacat formil dalam proses pembentukan UU IKN. Revisi UU PPP diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, perlu pengaturan yang lebih jelas mengenai tahap persetujuan bersama. Stakeholder terkait juga perlu memberikan sosialisasi terkait tata cara pengujian formil kepada masyarakat. Dengan adanya isu kontitusional terkait batas waktu pengujian formil undang-undang, penting untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat. Mahkamah Konstitusi juga harus lebih teliti dalam menanggapi permohonan pengujian formil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum seperti yang terjadi dalam pengujian UU IKN
References
Al Hafiz, Si Yusuf. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Dalam Koherensi Teori Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 4 (2023), DOI : https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1782;
Andriani, Henny. “Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang”, Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 7, No. 1 (2023), DOI: https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1;
Arinanto, Satya. “Beberapa Catatan Umum terhadap Naskah Akademik dan RUU Ibu Kota Negara”, tanggal 11 Desember 2021, tersedia di https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/PANSUS-RJ-20211215-041221-5870.pdf, diakses 16 April 2024;
Arkana, Jibril dan Sunny Ummul Firdaus. “Politik Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, No. 3, (2022), DOI: https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i3.175
Artioko, Fiqih Rizki. “Pengadopsian Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Al-Qisth Law Review, Vol. 6 No. 1 (2022). DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.52-83;
Asfi Manzilati, Maftuch, dan M. Fadli, “Penguatan fungsi Legislatif Dan Evaluasi Kinerja Bidang Penganggaran (Studi di DPRD Kota Batu)”, Journal of Indonesian Applied Economics, Vol. 5 No. 2 (2011), DOI: https://doi.org/10.21776/ub.jiae.2011.005.02.7;
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “arti kata dapat”, Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, tersedia di https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/dapat, diakses 16 April 2024;
Crabbe, V.C. R.A.C. Legislative Drafting, (London: Cavendish Publishing Limited, 1993);
DPR RI, “RUU tentang Ibukota Negara”, tersedia di https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368 diakses 16 April 2024;
Febrinandez, Hemi Lavour. “Korupsi Legislasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan”, The Indonesian Institute.com, tanggal 17 November 2022, tersedia di https://www.theindonesianinstitute.com/korupsi-legislasi-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/, diakses 16 April 2024;
Hidayati, Siti. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan)”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No. 2, (2019), DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.18;
Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD), “Upaya Terburu-buru Mengakomodir Bentuk Undang-Undang yang Diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Sistem Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Catatan Kritis ICLD atas RUU Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, ICLD, tanggal 11 Februari 2022, tersedia di https://icldrafting.id/wp-content/uploads/2022/07/CATATAN-KRITIS-ICLD.pdf, diakses 16 April 2024;
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. (Depok: PT Kanisius, 2020)
Isharyanto dan Dian Rosita. “Persyaratan Calon Anggota Dewan Dikaitkan dengan Upaya Meningkatkan Kinerja Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat”, Jurnal Res Publica, Vol. 1. No. 2 (2017), DOI: https://doi.org/10.20961/respublica.v1i2.46873.
Kamarudin. “Tinjauan Yuridis Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Persfektif Hukum, Vol. 15, No. 2 (2015), DOI: https://doi.org/10.30649/ph.v15i2.35
Kurniati, Lili et., al “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan”, Jurnal Al-Qisthas, Vol. 14 No. 2 (2023), https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/9301/4810
Kusuma, Ananda B. “Masukan dari Ananda B. Kusuma Pakar Sejarah Ketatanegaraan”, tanggal 12 Desember 2021, tersedia di https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/PANSUS-RJ-20211215-041912-1993.pdf, diakses 16 April 2024
Luthfy, Riza Multazam. “Hubungan Antara Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Undang-Undang Dan Judicial Review”, Jurnal Al Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, Vol. 5, No. 2, (2019), DOI: https://doi.org/10.15642/ad.2019.9.1.168-193;
Mahkamah Konstistusi. Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021, (Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, dkk, Pemohon);
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, (Jakarta: Ind.Hill.Co, 1992);
MD, Mahfud. Perkembangan Politik Hukum: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2010);
Mdk/Ray, “Alur dan Tahapan Pembahasan UU IKN dalam Tempo 42 Hari”, Merdeka.com, tanpa tanggal dan tahun tersedia di https://www.merdeka.com/politik/alur-dan-tahapan-pembahasan-uu-ikn-dalam-tempo-42-hari-be-smart.html diakes 04 April 2024.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Tata Tertib, Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022, BN Tahun 2022, No. 618;
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Tata Tertib, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, BN Tahun 2020, LN. 667;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021, BN Tahun 2021 No. 104;
Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, LN Tahun 2014, No. 199;
Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpres Nomor 76 Tahun 2021, LN Tahun 2021, No. 188
Purnamasari, Dian Dewi. “Saat Tafsir Partisipasi Publik Bermakna Mengundang Tanya”, dalam Kompas.com, tanggal 24 Mei 2022, tersedia di https://www.kompas.id/bacc/hukum/2022/05/23/ketika-forum-akademisi-menafsirkan-partisipasi-publik-bermakna, diakses 16 April 2024
Roza, Darmini dan Gokma Toni Parlindungan, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera Dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan”, Jurnal Cendikia Hukum, Vol, No. 1 (2019) DOI: http://doi.org/10.33760/jch.v5i1.185;
Saifudin. “Proses Pembentukan UU: Studi Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan UU.” Jurnal Hukum, Vol. 16, Edisi Khusus (2009), https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/3879
Sjarif, Fitriani Ahlan. “Arti Meaningful Participation dalam Penyusunan Peraturan”, Hukum Online.com, tanggal 13 Juli 2022, tersedia di https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-imeaningful-participation-i-dalam-penyusunan-peraturan-lt62ceb46fa62c0/, diakses 16 April 2024;
Sjarif, Fitriani Ahlan. “Perkembangan Strategi Mewujudkan Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna Dan Bermanfaat Dalam Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 20, No 4 (2023), DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v20i4.1196;
Sumardjono, Maria SW. “Catatan Terkait Pengaturan Pertanahan Dalam RUU IKN”, 12 Desember 2021, tersedia di https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/PANSUS-RJ-20211215-042722-4623.pdf, diakses 16 April 2024.
SY. Helmi Chandra dan Shelvin Putri Irawan, “Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 4, (2022) DOI: https://doi.org/10.31078/jk1942
Syahmardan, “Pertisipasi Masyarakat: Wujud Transparansi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Demokratis”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No.1 (2012) DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v9i1.381;
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, UU Nomor 3 Tahun 2022, LN Tahun 2022, No. 41, TLN No. 6766;
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011. LN Tahun 2011 No. 82, TLN No. 5234;
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 10 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 53, TLN No. 4389;
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011. UU Nomor 13 Tahun 2022. LN Tahun 2022 No. 143, TLN No. 6801
Wafa, Muhamad Khoirul. “Peran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Siyasah, Vol. 3 No. 1 (2023), DOI: https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6883
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 chetta shatia dwitama dwitama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







