Pengaturan Kekosongan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Yang Berkeadilan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Authors

  • Dedi Pulungan Universitas Pamulang

Keywords:

Pengaturan Penjabat Kepala Daerah, Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan, Kepastian Hukum yang Berkeadilan

Abstract

Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum, maka segala tindakan atau perbuatan hukum Pemerintah tentu harus terlebih dahulu berdasarkan hukum sebagai asas legalitas atas tindakan atau perbuatan hukum Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, adapun kajian penelitian ini pertama mengenai keadilan dan kepastian hukum atas tindakan atau perbuatan hukum pemerintah, kedua mengenai kedudukan surat edaran dalam peraturan perundang-undangan, ketiga mengenai pengaturan kewenangan penjabat kepala daerah dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori kepastian hukum, yang dipelopori oleh Aristoteles dan Thomas Aquinus, ia berpendapat tentang apa yang dimaksud dengan keadilan meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakekat keadilan dan yang menyangkut dengan isi atau norma, untuk berbuat secara konkrit dalam keadaan tertentu. Kemudian teori hierarki perundang-undangan yang dipelopori oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, teori ini mengajarkan terkait susunan norma peraturan perundang-undangan, bahwa norma peraturan perundang-undangan yang dibawah harus bersumber dan berdasar pada norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Teori yang ketiga yaitu teori kewenangan yang dipelopori oleh Philipus M. Hadjon dikemukakan melalui dua cara utama yakni diperoleh secara atribusi dan delegasi.

References

R.D.H. Koesumaatmaaja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Bina Cipta, 1979

Michael R. Purba, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Jakarta: Widyatama, 2009.

Zainal Arifin Hoesein dan Rahman Yasin, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Jakarta: LP2AB, 2015,

Politik massa mengambang yang dipraktikkan oleh rezim Soeharto tidak terlepas dari digulirkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar atau lebih dikenal dengan istilah fusi partai politik.

Yusnani Hasyimzoem dkk, Hukum Pemerintahan Daerah, Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2019,

Gamawan Fauzi, Sengketa Pemilukada, Putusan MK dan Pelaksanaan Putusan MK Dalam Demokrasi Lokal, Jakarta: Konstitusi Press, 2012

Jhon Locke, Two Treaties of Civil Government, London: J.M. Sent and Sos Ltd, 1960

Ismail Suny, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta: Aksara Baru, 1985

Dalam Sadu Wasistono, Desentralisasi, Demokratisasi dan Pembentukan Good Governance, Dalam Syamsuddin Haris (Ed.), Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: Kerjasama AIPI, LIPI dan Partnership For Governance Reform, 2005

Robert Rienow, Introduction to Government, New York: Alfred A. Knoof. III, 1966

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dian Bakti Setiaw an, Pemberhentian Kepala Daerah Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2011

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hasil wawancara dengan Kementerian Dalam Negeri, sebagai narasumber Isnandar Aristo Prabowo, Jabatan Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setjen Kemendagri, Jakarta: tanggal 24 November 2023.

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Dedi Pulungan. (2025). Pengaturan Kekosongan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Yang Berkeadilan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . Pamulang Law Review, 8(1), 26–34. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/52751