Pengaturan Kekosongan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Yang Berkeadilan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Keywords:
Pengaturan Penjabat Kepala Daerah, Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan, Kepastian Hukum yang BerkeadilanAbstract
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum, maka segala tindakan atau perbuatan hukum Pemerintah tentu harus terlebih dahulu berdasarkan hukum sebagai asas legalitas atas tindakan atau perbuatan hukum Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, adapun kajian penelitian ini pertama mengenai keadilan dan kepastian hukum atas tindakan atau perbuatan hukum pemerintah, kedua mengenai kedudukan surat edaran dalam peraturan perundang-undangan, ketiga mengenai pengaturan kewenangan penjabat kepala daerah dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori kepastian hukum, yang dipelopori oleh Aristoteles dan Thomas Aquinus, ia berpendapat tentang apa yang dimaksud dengan keadilan meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakekat keadilan dan yang menyangkut dengan isi atau norma, untuk berbuat secara konkrit dalam keadaan tertentu. Kemudian teori hierarki perundang-undangan yang dipelopori oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, teori ini mengajarkan terkait susunan norma peraturan perundang-undangan, bahwa norma peraturan perundang-undangan yang dibawah harus bersumber dan berdasar pada norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Teori yang ketiga yaitu teori kewenangan yang dipelopori oleh Philipus M. Hadjon dikemukakan melalui dua cara utama yakni diperoleh secara atribusi dan delegasi.
References
R.D.H. Koesumaatmaaja, Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Bina Cipta, 1979
Michael R. Purba, Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Jakarta: Widyatama, 2009.
Zainal Arifin Hoesein dan Rahman Yasin, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Jakarta: LP2AB, 2015,
Politik massa mengambang yang dipraktikkan oleh rezim Soeharto tidak terlepas dari digulirkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar atau lebih dikenal dengan istilah fusi partai politik.
Yusnani Hasyimzoem dkk, Hukum Pemerintahan Daerah, Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2019,
Gamawan Fauzi, Sengketa Pemilukada, Putusan MK dan Pelaksanaan Putusan MK Dalam Demokrasi Lokal, Jakarta: Konstitusi Press, 2012
Jhon Locke, Two Treaties of Civil Government, London: J.M. Sent and Sos Ltd, 1960
Ismail Suny, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta: Aksara Baru, 1985
Dalam Sadu Wasistono, Desentralisasi, Demokratisasi dan Pembentukan Good Governance, Dalam Syamsuddin Haris (Ed.), Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: Kerjasama AIPI, LIPI dan Partnership For Governance Reform, 2005
Robert Rienow, Introduction to Government, New York: Alfred A. Knoof. III, 1966
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dian Bakti Setiaw an, Pemberhentian Kepala Daerah Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hasil wawancara dengan Kementerian Dalam Negeri, sebagai narasumber Isnandar Aristo Prabowo, Jabatan Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setjen Kemendagri, Jakarta: tanggal 24 November 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 dedi pulungan pulungan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







