Dinamika Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia: Tinjauan Historis Dan Hukum
Keywords:
Hubungan Kewenangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Desentralisasi, Otonomi Daerah.Abstract
Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia merupakan komponen esensial dalam sistem pemerintahan yang menerapkan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hubungan kewenangan tersebut, dengan fokus pada perkembangan historis, kerangka hukum, isu-isu utama, dan tantangan yang dihadapi serta mengevaluasi peran undang-undang dan peraturan pemerintah dalam mengatur pembagian kewenangan dan mendorong pemerintahan yang lebih responsif dan efektif. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, desentralisasi telah mengalami berbagai dinamika. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan responsivitas pemerintahan, serta untuk mendorong partisipasi masyarakat, pelaksanaannya tidak terlepas dari sejumlah isu. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, disparitas kemampuan fiskal dan administrasi antar daerah, serta maraknya korupsi di tingkat daerah.
References
Abu Daud Busroh. Asas-Asas Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
Bagir Manan. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka, 2009
Bayu Suryaningrat. Pemerintahan Administrasi Desa Dan Kelurahan. Jakarta: Rineka, 2010
C.F. Strong. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung:Nusa Media, 2011.
H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Harry Setya Nugraha, Anomali Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam Praktik Hukum Positum, Vol. 1, No. 1, Desember 2016.
Imam Ropi, Pola Hubungan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Indonesia. Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.
Juniarso Ridwan. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik Kelembagaan dan sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah kabupaten provinsi lampung, 2009.
Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Bingkai Negara Kesatuan Denagn Corak Otonomi Luas”. Jurnal Hukum Progresif: Vol. XII/No.2/ Desember 2018.
M. Laica Marzuki. Hukum dan Pembangunan Daerah Otonom. Makassar: LPPM Unhas, 1999.
Meriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia, 2016.
Ni’matul Huda. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung:Nusamedia, 2009.
Nicole Niessen. Municipal Government in Indonesia. University Leiden: CNSW
Pandemi Covid-19 Dalam Melindungi Hak Masyarakat Untuk Hidup Sehat”, Universitas Widyagama Malang, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, Jurnal De Jure, Volume 13 Nomor 2, Oktober 2021.
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2012
Rusli Budiman, Kebijakan Publik di Daerah, bimbingan teknis peningkatan kapasitas, 2009
Syaukani. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
The Liang Gie. Pertumbuhan Pemerintah Daerah di Negara Republik Indonesia. Jilid II.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Victor M Situmorang. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Weller. Marc and Katherine Nobbs. Asymmetric Autonomy and the Settlement of Ethnic Conflicts. University of Pennsylvania: Philadelphia, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 melindya santoso putri melindya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







