Akta Otentik Sebagai Pembuktian Yang Sempurna Dalam Ketentuan Hukum Perdata

Authors

  • Mohamad Anwar Universitas Pamulang

Keywords:

Pembuktian, Akta Otentik, Kepastian Hukum

Abstract

Membuktikan suatu peristiwa di pengadilan membutuhkan adanya alat bukti yang dapat memperkuat kepastian hukum bagi pihak yang berperkara perdata dengan minimal, dua alat bukti yang sah dan memenuhi asas unus testis nullus testis harus terpenuhi, agar alat bukti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan atau dikemukakan. Menurut hukum, alat bukti yang sah ialah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan syarat materil. Apabila alat bukti tidak memenuhi ke dua syarat tersebut, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti. Oleh karena itu, alat bukti dalam sistem pembuktian hukum acara perdata memiliki nilai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda. Akta otentik adalah salah satu alat bukti yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam hukum acara perdata. Keberadaan akta otentik dapat disebabkan karena ketentuan perundangan yang mengharuskan adanya alat bukti untuk perbuatan hukum tertentu dan dapat pula karena pihak-pihak yang berkepentingan menghendakinya agar perbuatan hukum mereka dituangkan dan diwujudkan dalam bentuk akta otentik.  Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat misalnya dalam hubungan bisnis, perbankan, pertanahan dan lain-lain. Melalui akta otentik ini dapat menentukan secara jelas hak dan kewajiban subjek hukum dan menjamin kepastian hukum.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Soebekti, Hukum Pembuktian, Jakarta, PT Pradnya Paramita, Cetakan ke-8, 1987

M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata , Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005,

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2009

Syahrani H. Riduan , Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, Edisi Kedua Cetakan Kesatu, Bandung: Alumni, 2014.

Syamsudin M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, RajaGrapindo Persada, Jakarta, 2007.

M.Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-2, Juni 2005.

Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Cet-3 Edisi. Revisi, Yogyakarta : Mirra Buana Media, 2020

Koesoemawati Ira dan Yunirman Rijan, Ke Notaris Bogor: Raih Asa Sukses, 2009

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Mohamad Anwar. (2025). Akta Otentik Sebagai Pembuktian Yang Sempurna Dalam Ketentuan Hukum Perdata. Pamulang Law Review, 8(1), 62–74. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/52754