Akta Otentik Sebagai Pembuktian Yang Sempurna Dalam Ketentuan Hukum Perdata
Keywords:
Pembuktian, Akta Otentik, Kepastian HukumAbstract
Membuktikan suatu peristiwa di pengadilan membutuhkan adanya alat bukti yang dapat memperkuat kepastian hukum bagi pihak yang berperkara perdata dengan minimal, dua alat bukti yang sah dan memenuhi asas unus testis nullus testis harus terpenuhi, agar alat bukti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan atau dikemukakan. Menurut hukum, alat bukti yang sah ialah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan syarat materil. Apabila alat bukti tidak memenuhi ke dua syarat tersebut, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti. Oleh karena itu, alat bukti dalam sistem pembuktian hukum acara perdata memiliki nilai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda. Akta otentik adalah salah satu alat bukti yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam hukum acara perdata. Keberadaan akta otentik dapat disebabkan karena ketentuan perundangan yang mengharuskan adanya alat bukti untuk perbuatan hukum tertentu dan dapat pula karena pihak-pihak yang berkepentingan menghendakinya agar perbuatan hukum mereka dituangkan dan diwujudkan dalam bentuk akta otentik. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat misalnya dalam hubungan bisnis, perbankan, pertanahan dan lain-lain. Melalui akta otentik ini dapat menentukan secara jelas hak dan kewajiban subjek hukum dan menjamin kepastian hukum.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Soebekti, Hukum Pembuktian, Jakarta, PT Pradnya Paramita, Cetakan ke-8, 1987
M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata , Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005,
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2009
Syahrani H. Riduan , Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, Edisi Kedua Cetakan Kesatu, Bandung: Alumni, 2014.
Syamsudin M. Operasionalisasi Penelitian Hukum, RajaGrapindo Persada, Jakarta, 2007.
M.Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-2, Juni 2005.
Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Cet-3 Edisi. Revisi, Yogyakarta : Mirra Buana Media, 2020
Koesoemawati Ira dan Yunirman Rijan, Ke Notaris Bogor: Raih Asa Sukses, 2009
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 mohamad anwar anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







