Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Hasil Perjanjian Jual Beli Dalam Perundang-Undangan Perdata Di Indonesia

Authors

  • Nurhayati Universitas Pamulang

Keywords:

Jual Beli, Pendaftaran Tanah, Hak Atas Tanah

Abstract

Perjanjian jual beli terhadap tanah, bahwa yang dibeli itu bukanlah tanahnya melainkan hak yang melekat atas tanah tersebut. Jadi dengan adanya jual beli, hak atas tanah sudah beralih. Peralihan hak atas tanah yang di maksud adalah suatu hal yang menyebabkan hak atas tanah berpindah atau beralih dari seseorang kepada“orang lain adalah terjadi karena perbuatan hukum yang merupakan peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja dan memiliki tujuan agar hak atas tanah tersebut berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan hak atas tanah tersebut seperti jual-beli. Pembuktian bahwa hak atas tanah tersebut dialihkan, maka harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT yaitu akta jual beli yang kemudian akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah. Sertifikat tanah sebagai alat bukti yang kuat mencerminkan hak milik yang diakui secara hukum. Dalam hal jual beli tanah, baik secara akta otentik maupun di bawah tangan, terdapat syarat materiil dan formil yang harus dipenuhi.”

References

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Angger Sigit Pramukti dan Erdha Widayanto, Awas Jangan Beli Tanah Sengketa, Yogkarta: Pustaka Yustisia, 2015

Suyadi Bill Graham Ambuliling, Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah Melalui Juali Beli Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Lex Privatum Vol. V, No. 3

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986

Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya, Alumni, Bandung, 1980

Rosmidah., Kepemilikan Hak Atas Tanah, Jurnal Ilmu Hukum Inovatif, Vol 6 No. 2, 2013

Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2002.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, cet.9 Sinar Grafika, Jakarta, 2018

Boedi Harsono (b), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2007

Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah – Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis, Jakarta: Republika, Cet.Ke-1, 2008

Parlindungan, AP., Aneka Hukum Agraria, Bandung: Alumni, 1983

Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia, Jakarta, 1982

Effendi Perangin, Mencegah Sengketa Tanah, Cetakan Kedua, Rajawali, Jakarta, 1990

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Nurhayati. (2025). Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Hasil Perjanjian Jual Beli Dalam Perundang-Undangan Perdata Di Indonesia. Pamulang Law Review, 8(1), 88–98. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/52755