Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Hasil Perjanjian Jual Beli Dalam Perundang-Undangan Perdata Di Indonesia
Keywords:
Jual Beli, Pendaftaran Tanah, Hak Atas TanahAbstract
Perjanjian jual beli terhadap tanah, bahwa yang dibeli itu bukanlah tanahnya melainkan hak yang melekat atas tanah tersebut. Jadi dengan adanya jual beli, hak atas tanah sudah beralih. Peralihan hak atas tanah yang di maksud adalah suatu hal yang menyebabkan hak atas tanah berpindah atau beralih dari seseorang kepada“orang lain adalah terjadi karena perbuatan hukum yang merupakan peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja dan memiliki tujuan agar hak atas tanah tersebut berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan hak atas tanah tersebut seperti jual-beli. Pembuktian bahwa hak atas tanah tersebut dialihkan, maka harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT yaitu akta jual beli yang kemudian akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah. Sertifikat tanah sebagai alat bukti yang kuat mencerminkan hak milik yang diakui secara hukum. Dalam hal jual beli tanah, baik secara akta otentik maupun di bawah tangan, terdapat syarat materiil dan formil yang harus dipenuhi.”
References
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Angger Sigit Pramukti dan Erdha Widayanto, Awas Jangan Beli Tanah Sengketa, Yogkarta: Pustaka Yustisia, 2015
Suyadi Bill Graham Ambuliling, Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah Melalui Juali Beli Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Lex Privatum Vol. V, No. 3
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya, Alumni, Bandung, 1980
Rosmidah., Kepemilikan Hak Atas Tanah, Jurnal Ilmu Hukum Inovatif, Vol 6 No. 2, 2013
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2002.
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, cet.9 Sinar Grafika, Jakarta, 2018
Boedi Harsono (b), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2007
Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah – Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis, Jakarta: Republika, Cet.Ke-1, 2008
Parlindungan, AP., Aneka Hukum Agraria, Bandung: Alumni, 1983
Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia, Jakarta, 1982
Effendi Perangin, Mencegah Sengketa Tanah, Cetakan Kedua, Rajawali, Jakarta, 1990
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 nurhayati nurhayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


