Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Atas Putusan Pengadilan Agama Yang Berkekuatan Hukum Tetap

Authors

  • Reni Suryani Universitas Pamulang
  • Dea Dahlia Universitas Pamulang
  • Desi Permatasari Universitas Pamulang
  • Dauman Universitas Pamulang

Keywords:

Perceraian, Hak Asuh Anak, Putusan Pengadilan

Abstract

Perceraian adalah putusnya Perkawinan, dalam arti putusnya ikatan lahir dan bathin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga (rumah tangga) antara suami dan istri tersebut. Perceraian merupakan perbuatan yang tercela dan dibenci oleh Tuhan Yang Maha Esa, namun hukum membolehkan suami atau istri melakukan perceraian jika perkawinan mereka sudah tidak dapat di pertahankan lagi. Putusan pengadilan dalam menetapkan hak asuh anak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan anak, orang tua, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pengaruh ini dapat dilihat dari berbagai aspek, diantaranya memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi anak, terutama jika mereka masih kecil dan belum memahami situasi perceraian orang tua. Penentuan hak asuh yang tidak sesuai dengan keinginan anak dapat menimbulkan rasa sedih, cemas, dan trauma pada anak. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam merealisasikan nilai dari suatu keputusan pengadilan yang mengandung keadilan serta kepastian hukum, selain itu juga mengandung manfaat untuk para pihak yang terlibat sehingga hakim dalam memberikan pertimbangan harus memperlakukan dengan cermat, baik dan teliti dalam memutuskan perkara yang sedang ditangani. Anak merupakan pihak yang dirugikan akibat perceraian kedua orang tuanya. Anak kehilangan kasih sayang yang sangat dibutuhkan secara utuh dari kedua orang tuanya, tidak ada anak yang hanya ingin mendapatkan kasih sayang dari ayahnya atau ibunya, di samping itu nafkah dan pendidikan pun tak luput dari peranan orang tua

References

Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh. Yogyakarta: Liberty.

Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Toeri dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

ayyid Ahmad Musayyar, 2008, Islam Bicara Soal Seks, Percintaan, dan Rumah Tangga, PT Gelora Aksara Pratama

Soemiati, 2007, Hukum perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

Sulaiman Rasjid, 1992, Fiqh Islam, Bandung: CV Sinar Baru, Cet 25

Abdul Jalil (Eds), 2000, Fiqh Rakyat, Yogyakarta: LKIS

Jafar, I., Mohamad Kasim, N., & Alhasni Bakung, D. 2023, Analisis Kebijakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Pemeliharaan Anak Akibat Perceraian. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2 (5), 1201–1208.

Tjandi, A. A. S., Kasim, A., & Heridah, A. 2022. Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup. Jurnal Litigasi Amsir, 9(2), 151159.

Octaviana, H. 2024. Kekuatan Putusan Pengadilan Dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Sanjaya, U. H, 2015, Keadilan hukum pada pertimbangan hakim dalam memutus hak asuh anak. Yuridika, 30 (2),

Mansari, M., Jauhari, I., Yahya, A., & Hidayana, M. I. (2018). Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya’iyah Banda Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4 (2)

Soeparman, S. (2018). Akibat Hukum Perceraian Terhadap Hubungan Antara Orang Tua dan Anak. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34 (4)

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Reni Suryani, Dea Dahlia, Desi Permatasari, & Dauman. (2025). Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Atas Putusan Pengadilan Agama Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Pamulang Law Review, 8(1), 136–147. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/52757