Penerapan Sistem Aborsi dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Authors

  • Supiyati Universitas Pamulang

Keywords:

Tindak Pidana, Aborsi, Penerapan Sanksi

Abstract

Aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan bukan hal yang sulit ditemukan di zaman modern ini. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana serta bisa saja dilakukan oleh berbagai kalangan, apakah hal itu dilakukan oleh remaja yang terlibat pergaulan bebas atau para orang dewasa yang tidak mau dibebani tanggung jawab dan tidak menginginkan kelahiran sang bayi ke dunia ini. Persoalan aborsi di Indonesia sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut. Apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk menolong nyawa sang ibu (indikasi medis) atau hanya karena untuk menutupi aib keluarga dan perasaan malu saja. Sejauh ini, persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi Hukum terhadap tindak pidana Aborsi dan bagaimanakah penerapan Hukum Pidana Materil tentang Aborsi Penelitian ini menggunakan metode penelitian, yaitu studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dan memahami berbagai literature. Lokasi penelitian adalah tempat dimana peneliti memperoleh informasi mengenai data yang diperlukan. Lokasi penelitian adalah merupakan tempat dimana penelitian akan dilakukan. Pemilihan lokasi harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan kemenarikan, keunikan, dan kesesuaian dengan topik yang dipilih. Dengan pemilihan lokasi ini, peneliti diharapkan menemukan hal-hal yang bermakna dan baru mengatakan bahwa lokasi penelitian menunjuk pada pengertian lokasi sosial yang dicirikan oleh adanya tiga unsur yaitu pelaku, tempat dan kegiatan yang dapat diobservasi.

References

Hermin Hadiati K, “Kejahatan Terhadap Nyawa, Azas-Azas” Sinar Wijaya, Surabaya, 1984

K. Bertens, Aborsi Sebagai Masalah Etika, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001

Sudarto, Wonosusanto, “Program Kekhususan Hukum Kepidanaan”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Hermin Hadiati K, “Kejahatan Terhadap Nyawa, Azas-Azas” Sinar Wijaya, Surabaya, 1984

Status Nascendi. Hermin Hadiati, Sinar Wijaya, Surabaya, Tahun 1984

Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Sudarto, Wonosusanto, “Program Kekhususan Hukum Kepidanaan”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. ‘Status Nascendi”. Hermin Hadiati, Sinar Wijaya, Surabaya, Tahun 1984

http://www.aborsi.org/ hukum Aborsi.htm, hal. 3 diakses pada tanggal 25 Oktober 2022

Abdul Djamil, Psikolog Dalam Hukum, Jakarta: Amirco, 1984

MoNomorpo Abas, Aborsi dan Kumpulan Naskah-Naskah Ilmiah Simposium Aborsi, Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 1948

Maria Ulfah Anshor. Fikih Aborsi (Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan). Jakarta: Kompas, 2006

Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Bahasa (Indonesia), Kamus BesarBahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, 2008

Maria Ulfah Ansor, Wan Nedra, dan Sururin (editor), Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2002

Handayani, Emi Puasa. “Problematika Yuridis Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 Tentang kesehatan dalam Hubungannya Dengan Terhadap Tindakan Aborsi”. Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 2. (2018): 3

Achadiat CharisdioNomor, Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran, Buku Kedokteran, Jakarta, 2007

Cucu Solihah & Trini Handayani, Kajian Terhadap Tindakan Atas Jiwa Dan Bukan Jiwa (Aborsi) Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum FH UNSUR. Cianjur. 2008

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Supiyati. (2025). Penerapan Sistem Aborsi dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pamulang Law Review, 8(1), 148–155. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/52758