Penerapan Sistem Aborsi dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Keywords:
Tindak Pidana, Aborsi, Penerapan SanksiAbstract
Aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan bukan hal yang sulit ditemukan di zaman modern ini. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana serta bisa saja dilakukan oleh berbagai kalangan, apakah hal itu dilakukan oleh remaja yang terlibat pergaulan bebas atau para orang dewasa yang tidak mau dibebani tanggung jawab dan tidak menginginkan kelahiran sang bayi ke dunia ini. Persoalan aborsi di Indonesia sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut. Apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk menolong nyawa sang ibu (indikasi medis) atau hanya karena untuk menutupi aib keluarga dan perasaan malu saja. Sejauh ini, persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi Hukum terhadap tindak pidana Aborsi dan bagaimanakah penerapan Hukum Pidana Materil tentang Aborsi Penelitian ini menggunakan metode penelitian, yaitu studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dan memahami berbagai literature. Lokasi penelitian adalah tempat dimana peneliti memperoleh informasi mengenai data yang diperlukan. Lokasi penelitian adalah merupakan tempat dimana penelitian akan dilakukan. Pemilihan lokasi harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan kemenarikan, keunikan, dan kesesuaian dengan topik yang dipilih. Dengan pemilihan lokasi ini, peneliti diharapkan menemukan hal-hal yang bermakna dan baru mengatakan bahwa lokasi penelitian menunjuk pada pengertian lokasi sosial yang dicirikan oleh adanya tiga unsur yaitu pelaku, tempat dan kegiatan yang dapat diobservasi.
References
Hermin Hadiati K, “Kejahatan Terhadap Nyawa, Azas-Azas” Sinar Wijaya, Surabaya, 1984
K. Bertens, Aborsi Sebagai Masalah Etika, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001
Sudarto, Wonosusanto, “Program Kekhususan Hukum Kepidanaan”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Hermin Hadiati K, “Kejahatan Terhadap Nyawa, Azas-Azas” Sinar Wijaya, Surabaya, 1984
Status Nascendi. Hermin Hadiati, Sinar Wijaya, Surabaya, Tahun 1984
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Sudarto, Wonosusanto, “Program Kekhususan Hukum Kepidanaan”, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. ‘Status Nascendi”. Hermin Hadiati, Sinar Wijaya, Surabaya, Tahun 1984
http://www.aborsi.org/ hukum Aborsi.htm, hal. 3 diakses pada tanggal 25 Oktober 2022
Abdul Djamil, Psikolog Dalam Hukum, Jakarta: Amirco, 1984
MoNomorpo Abas, Aborsi dan Kumpulan Naskah-Naskah Ilmiah Simposium Aborsi, Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 1948
Maria Ulfah Anshor. Fikih Aborsi (Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan). Jakarta: Kompas, 2006
Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Bahasa (Indonesia), Kamus BesarBahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, 2008
Maria Ulfah Ansor, Wan Nedra, dan Sururin (editor), Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2002
Handayani, Emi Puasa. “Problematika Yuridis Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 Tentang kesehatan dalam Hubungannya Dengan Terhadap Tindakan Aborsi”. Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 2. (2018): 3
Achadiat CharisdioNomor, Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran, Buku Kedokteran, Jakarta, 2007
Cucu Solihah & Trini Handayani, Kajian Terhadap Tindakan Atas Jiwa Dan Bukan Jiwa (Aborsi) Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum FH UNSUR. Cianjur. 2008
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 supiyati supiyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







