Hak Jaminan Yang Dibebankan Pada Hak Atas Tanah Dari Suatu Perjanjian Hutang Piutang
Keywords:
Perjanjian, Hukum Perdata, Pinjam MeminjamAbstract
Perkembangan hukum perdata dalam bidang benda atau kebendaan sangat positif, hal ini terlihat erat hubungannya antara hukum benda atau kebendaan dengan hukum perikatan, yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dan Buku III KUH Perdata, yang keduanya dapat memberikan pembebanan terhadap lembaga jaminan. Pada perjanjian pinjam meminjam terjadi hubungan hukum antara dua pihak yakni pihak yang meminjamkan dan peminjam, hubungan hukum yang dimaksud dikenal dengan “(rechtsbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yang lain.” Perjanjian-perjanjian yang dibuat masyarakat pada umumnya digunakan agar tercipta integritas dalam bertransaksi yakni baik secara lisan maupun secara tertulis, kebebasan untuk melakukan perjanjian baik secara lisan maupun secara tertulis ini tidak terlepas dari sifat hukum perjanjian yang bersifat terbuka. Secara konsep hukum memang diwajibkan kepada pihak yang menimbulkan kerugian untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan karena salahnya dalam suatu hubungan hukum, baik disandarkan pada alasan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ataupun atas dasar suatu wanprestasi perjanjian disebabkan suatu kesalahan, baik berupa suatu akibat dari kesengajaan atau kelalaian
References
Poesoko, Herowati Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2012.
Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. ILyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta. 2011,
Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Ed. 1.Cet. 1. Sinar Grafika. Jakarta. 2011,
Deity Yuningsih et al., “Penerapan Asas Keadilan terhadap Penetapan Limit pada Proses Pelelangan Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLP) Kota Kendari,” Halu Oleo Legal Research Vol. 4, No. 2 (2022): 9, https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum: Edisi 2, Bogor, Ghalia Indonesia, 2008
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan Sinar Grafika, Jakarta, 2012
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2004
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1992
Asnal Laipa, Muhammad Sjaiful, dan Safril Sofwan Sanib, “Perlindungan Hukum Obyek Jaminan yang Tidak Didaftarkan Secara Fidusia Studi Kasus PT. Bima Multi Finance,” Halu Oleo Legal Research Vol. 3, No. 1 (April 29, 2021): 2, http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/16531.
Deity Yuningsih, “Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Angkutan Umum Tanpa Izin yang Mengalami Kerugian dalam Perspektif Hukum Perdata Positif,” Al-’Adl Vol. 9, No. 2 (2016):
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 2000
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004
Ikatan Hakim Indonesia, Agustus, Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XI No.13, 1996
Sutan Remy Sjahdeini, Persiapan Pelaksanaan Hak Tanggungan Dilingkungan PerBankan (Hasil Seminar) Lembaga Kajian Hukum Bisnis, FH-USU Medan, Bandung: PT Citra Aditya, 1996
Lembaga Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Usu Medan, Persiapan Pelaksanaan Hak Tanggungan Di Lingkungan Perbankan (Hasil Seminar), Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 sylvia hasanah thorik sylvia hasanah thorik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







