Analisis Yuridis Terhadap Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka

Authors

  • Welly Indra Universitas Pamulang

Keywords:

Prosedur Penetapan Tersangka, Praduga Tak Bersalah, Praperadilan.

Abstract

Proses penetapan tersangka dalam hukum pidana Indonesia adalah serangkaian langkah yang melibatkan proses penyelidikan, pemeriksaan calon tersangka, interogasi, dan akhirnya penetapan tersangka. Tahap awalnya dimulai dengan penyelidikan, di mana penyidik bertugas mencari dan mengidentifikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyidik harus memiliki pengetahuan yang kuat dalam hukum pidana untuk menilai apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana. Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan interogasi, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang memadai minimal harus terdiri dari dua jenis alat bukti. Namun, penting untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Hal ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan juga untuk memastikan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan semata-mata dengan tendensi menjadikan seseorang langsung sebagai tersangka tanpa bukti yang memadai. Penetapan tersangka merupakan tahap krusial dalam proses penyidikan yang harus dijalankan secara akurat dan sesuai prosedur hukum. Artikel ini membahas kesalahan prosedural dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan asas praduga tak bersalah.

References

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2014.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 2009.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Lilik Mulyadi, Prinsip-Prinsip Perlindungan Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Refly Harun, “Kelemahan Pengawasan Internal dalam Proses Penegakan Hukum,” Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 2 (2014).

Suparman Marzuki, “Evaluasi Efektivitas Praperadilan,” Jurnal Mahkamah, Vol. 5 No. 1 (2020).

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005)

Zainal Abidin, “Asas Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 1 (2020)

Eva Achjani Zulfa, “Reformasi Kepolisian dalam Perspektif Good Governance,” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 8 No. 2 (2019).

Kompas.com, “Pegi Setiawan Tidak Pernah Diperiksa Sebelumnya, Tetapi Langsung Jadi Tersangka”, https://www.kompas.com/, diakses 3 Juli 2025.

Denny Indrayana, Negara Hukum yang Tertindas (Yogyakarta: FH UGM Press, 2020).

Jurnal hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 1 (2019): “Aspek Legalitas dalam Penetapan Tersangka”, UI

CNN Indonesia, “Nama, Alamat, dan Ciri Fisik Tidak Cocok, Pegi Diduga Salah Tangkap”, https://www.cnnindonesia.com/, diakses 2 Juli 2025.

Jurnal Yudisial Mahkamah Agung, “Error in Persona dalam Hukum Acara Pidana”, Vol. 16 No. 2 (2022)

Tempo.co, “Pegi Ditangkap Tanpa Diberi Kesempatan Membela Diri”, https://www.tempo.co/, diakses 2 Juli 2025.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Jakarta: Alumni, 2010).

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, (Yogyakarta: Genta, 2015).

Amrullah, “Relevansi Praperadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 2 (2016).

BBC Indonesia, “Kasus Pegi Setiawan: Salah Tangkap?”, https://www.bbc.com/indonesia, diakses 3 Juli 2025.

Nurul Qamar, Hakim dan Independensi Kekuasaan Kehakiman, (Makassar: UIM Press, 2018)m

Hafiz Suud, “Praperadilan dan Harapan atas Negara Hukum”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 8 No. 2 (2021).

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Welly Indra. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka. Pamulang Law Review, 8(1), 170–181. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/52760