Analisis Yuridis Terhadap Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka
Keywords:
Prosedur Penetapan Tersangka, Praduga Tak Bersalah, Praperadilan.Abstract
Proses penetapan tersangka dalam hukum pidana Indonesia adalah serangkaian langkah yang melibatkan proses penyelidikan, pemeriksaan calon tersangka, interogasi, dan akhirnya penetapan tersangka. Tahap awalnya dimulai dengan penyelidikan, di mana penyidik bertugas mencari dan mengidentifikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyidik harus memiliki pengetahuan yang kuat dalam hukum pidana untuk menilai apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana. Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan interogasi, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terdapat bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang memadai minimal harus terdiri dari dua jenis alat bukti. Namun, penting untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Hal ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan juga untuk memastikan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan semata-mata dengan tendensi menjadikan seseorang langsung sebagai tersangka tanpa bukti yang memadai. Penetapan tersangka merupakan tahap krusial dalam proses penyidikan yang harus dijalankan secara akurat dan sesuai prosedur hukum. Artikel ini membahas kesalahan prosedural dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan asas praduga tak bersalah.
References
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2014.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 2009.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Lilik Mulyadi, Prinsip-Prinsip Perlindungan Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Refly Harun, “Kelemahan Pengawasan Internal dalam Proses Penegakan Hukum,” Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 2 (2014).
Suparman Marzuki, “Evaluasi Efektivitas Praperadilan,” Jurnal Mahkamah, Vol. 5 No. 1 (2020).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005)
Zainal Abidin, “Asas Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 1 (2020)
Eva Achjani Zulfa, “Reformasi Kepolisian dalam Perspektif Good Governance,” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 8 No. 2 (2019).
Kompas.com, “Pegi Setiawan Tidak Pernah Diperiksa Sebelumnya, Tetapi Langsung Jadi Tersangka”, https://www.kompas.com/, diakses 3 Juli 2025.
Denny Indrayana, Negara Hukum yang Tertindas (Yogyakarta: FH UGM Press, 2020).
Jurnal hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 1 (2019): “Aspek Legalitas dalam Penetapan Tersangka”, UI
CNN Indonesia, “Nama, Alamat, dan Ciri Fisik Tidak Cocok, Pegi Diduga Salah Tangkap”, https://www.cnnindonesia.com/, diakses 2 Juli 2025.
Jurnal Yudisial Mahkamah Agung, “Error in Persona dalam Hukum Acara Pidana”, Vol. 16 No. 2 (2022)
Tempo.co, “Pegi Ditangkap Tanpa Diberi Kesempatan Membela Diri”, https://www.tempo.co/, diakses 2 Juli 2025.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Jakarta: Alumni, 2010).
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, (Yogyakarta: Genta, 2015).
Amrullah, “Relevansi Praperadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 2 (2016).
BBC Indonesia, “Kasus Pegi Setiawan: Salah Tangkap?”, https://www.bbc.com/indonesia, diakses 3 Juli 2025.
Nurul Qamar, Hakim dan Independensi Kekuasaan Kehakiman, (Makassar: UIM Press, 2018)m
Hafiz Suud, “Praperadilan dan Harapan atas Negara Hukum”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 8 No. 2 (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 welly indra welly

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).







