Kepemilikan Harta Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6529Keywords:
Harta, Prinsip, Kepemilikan, ZISWAFAbstract
Allah swt sangat menyukai para pekerja keras atau orang yang gigih dalam mencari harta untuk kepentingan akhirat, bahkan Allah SWT tekankan dalam Surah at-taubah ayah 10. Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. Bahkan para sahabat Rasulullah SAW adalah para orang kaya yang memiliki harta untuk kemajuan dan perkembangan Islam pada saat itu, contoh yang sangat nyata adalah Sahabat Abu Bakar, Abdurrah bin ‘auf, Utsman bin Affan dan Istri Rasulullah SAW adalah pengusaha besar yaitu Siti Khadijah. Penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana pengkajian Islam terhadap kepemilikan harta. Metode penelitian ini adalah Deskriftif kualitatif dengan studi pustaka, dengan metode pengkajian terhadap dalil alquran serta hadist-hadist,serta pendapat dari hasil penelitian terdahulu. Hasil Penelitian menunjukan Mereka para sahabat mencari harta dan memilikinya sebanyak-banyaknya kemudian setelah itu mereka mendistribusikan harta nya melalui ZISWAF, maka wajib dan harus bagi kaum muslimin mencari dan memiliki harta untuk kepentingan dunia dan akhirat dan kepentingan umat Islam dan bekal di akhirat Dapat ditarik kesimpulan bahwa kepemilikan harta dalam Islam sangat penting sekali karena sebagai sarana keberlangsungan kehidupan dan sebagai wadah mencari tabungan untuk kehidupan ukhrawi nanti, karena memang sesungguhnya kepemilikan harta dalam Islam bukan hanya terfokus ke hal duniawi sahaja, tapi ada 2 unsur yang selalu disertakan yaitu untuk kepentingan duniawi dan ukhrawi.
References
A. Karim, Adiwarman. “Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuanganâ€, PT. Raja Grafindo persada. Jakarta. 2011.
Al-JauzÄ«ah, Ibn Qayyim. “I’lam al Muwaqqi’īnâ€, DÄr al-kutub al-‘Ilmiah, Jilid III, Beirut, 1996.
Al-Zuhayli, Wahbah. UshÅ«l al-fiqh al-IslÄmÄ«, DÄr al-Fikr, Juz II, Damaskus. 1998.
Asnaini,Riki Aprianto, KEDUDUKAN HARTA DAN IMPLIKASINYA DALAMPERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN HADIS, Al-Intaj, Vol.5,No.1, Maret 2019 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam IAIN Bengkulu.P-ISSN: 2476-87774/E-ISSN :2621-668X
Hasan, Husein Hamid. “Maqasid asy-Syariah al-Islamiyah fil Hayah al-iqtishadiyah, (majalatu dirasat iqtishadiyah Islamiyah)â€. Jilid VI, Edisi 2. IRTI, IDB.t.th.
Hendi suhendi, Fiqh Muamalah,Yogyakarta, Rajawali Press, 2005
Hermansyah, Achmad Fathoni Program Pascasarjana Prodi Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, KEDUDUKAN HARTA DALAM PERSPEKTIF AL QURAN DAN HADITS. TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.1 No.2 (Oktober, 2018) | ISSN : 2597-7962
Muhammad Sharif Chaudhry, ,Sistem Ekonomi Islam Prinsip dasar, Cet 2, Juli, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2014
Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia Bandung, 2001), hlm. 22. 4 Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta, Kencana, 2012
Sahroni, Oni dan Adiwarman A. karim, Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi, Cet ke-2, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada, 2016.
Shalah ash-Shawi& abdullah al-Mushlih., Fikih ekonomi keuangan Islam, Cet 3, desember, Jakarta, Darul Haq, 2011
Veithzal Rivai, . Andi Buchari,.,Islamic Economic (Ekonomi Syariah bukan OPSI,tetapi SOLUSI
Veithzal Rivai,., Andi Buchari.,Islamic Economic (Ekonomi Syariah bukan OPSI,tetapi SOLUSI, Cet 2, Jakarta, Bumi Aksara, , 2013
www.ismaya26.blogspot.co.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


