Independensi Penegak Hukum Sebuah Harapan Besar Bagi Masyarakat

Authors

  • Dede Firdaus Universitas Pamulang
  • Asip Suyadi Universitas Pamulang
  • Abdul Hadi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37481

Keywords:

Independensi, Penegak hukum, Masyarakat

Abstract

Independensi Penegak Hukum Sebuah Harapan Besar Bagi Masyarakat. Berdasarkan persyaratan suatu negara menurut Prof. Jimly Ashiddiqie bahwa dalam suatu negara hukum salah satunya bercirikan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Yang berarti dalam hal ini aparat penegak hukum sebagai komponen dari sistem peradilan harus independen, bebas pengaruh dari pihak manapun, dan adil yang berarti tidak ada nya sistem “Tajam kebawah, tumpul keatasâ€. Penegakan hukum yang hanya bertitik tolak dari substansi norma hukum formil yang ada dalam undang-undang, hanya akan cenderung mencederai rasa keadilan masyarakat. sebaiknya, penegakan juga harus bertitik tolak pada hukum yang hidup. Para penegak hukum harus memperhatikan budaya hukum (legal culture) untuk memahami sikap, kepercayaan, nilai, dan harapan serta pemikiran masyarakat terhadap hukum dalam sistem hukum yang berlaku.

References

Buku

Ramli Hutabarat. Persamaan di Hadapan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, (2012). h.11

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta:Rajawali Perss, (2012). h.20.

Sumaryono. Etika Profesi Hukum Norma-Norma bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius, (1995). h.115-116

Sirajudin, Zulkaranain dan Sugianto, Komisi Pengawas Penegak Hukum Mampukah Membawa Perubahan, Malang Coruption Watch dan YAPPIKA, Malang, 2007, hlm 25-26

Jurnal

Tommy Busnarma. Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang. Soumatera Law Review2, No.1 (2019)., h.12.

Miszuarty Putri. Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Journal Soumatera Law Review 2, No.1, (2019). h.18.

Laurensius Arliman S. Lembaga-Lembaga Negara Independen (di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).Yogyakarta: Deepublish, (2016). h. 67

Repository.unisba.ac.id

Jurnal Kunto prabowo, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,

tahun 2007, hlm 24-26. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Published

2024-01-02