Pengembangan Profesionalisme Guru dalam Mewujudkan Kualitas Pendidikan di Indonesia
Keywords:
Pendidikan, Profesionalisme, KompetensiAbstract
Upaya pemerintah untuk mengembangkan profesi guru sebagai profesi yang tangguh dan dihormati sejajar dengan profesi lain terlihat dari lahirnya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjalankan usaha profesi guru mengembangkan perlindungan hukum. Pemerintah telah melakukan upaya peningkatan profesionalisme guru peningkatan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan jenjang yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar dari tingkat sekolah sampai perguruan tinggi. Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah program Sertifikasi dan Notifikasi PKG (Pusat Kegiatan Guru, MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), dan KKG (Kelompok Kerja Guru).Guru profesional harus memiliki 4 kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial kompetensi, dan kompetensi profesional, serta yang penting dan perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membangun kemandirian di kalangan guru.Kemandirian ini akan menumbuhkan sikap profesional dan inovatif terhadap guru dalam menjalankan perannya dan tugasnya mendidik masyarakat menuju kehidupan dan kualitas yang lebih baik.