Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Dengan Badan Hukum Swasta Dalam Pengelolaan Air Bersih Ditinjau Dari Eksaminasi Publik Atas Putusan Privatisasi Air Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12789Keywords:
Penglolaan Air Bersih, Putusan Privatisasi, Air JakartaAbstract
Tahun 1968, Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Ali Sadikin dan mengeluarkan SK No. 1. 1b / 322/1968 mengambil alih pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta dari Biro Pekerjaan Umum. Panel review publik dari hakim menilai privatisasi air di Ibu Kota melangar peraturan peundang-undangan dan hairus dinatakan tidak sah sesuai dengan undang-undang. Elizabeth Siundari, Basuki Reiskso Wibowo, I Dewa Gede Palguina, Biviitri Susan Lima panitia peninjau berlatar belakang hukum, Bevitri Susanti dan Eryanto Nugroho, mengungkapkan hal tersbut dalam piutusan peninjauan piublik atas piutusan privatisasi air. Mengingat pertimbangan mereka untuk beralih ke badan hukum swassta sebagai pihask mengilangkan ciri-ciri gugaan warga, maka tidak tepat untuk memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam kasus ini. Langkah ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa litigasi yang diputuskan oleh Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) didasarkan pada pertimbangan formal, dan Indonesia saat ini tidak memiliki dasar hukum formal untuk mempertimbangkan apakah dapat dikatakan bahwa litigasi warga memenuhi karakteristiknya.
References
Badan Regulator Air Minum, “Tata Kelola Air Minumâ€. Pertemuan FKPM tahun 2007. Hotel Grand Mahakam Jakarta.
Badn Koodinasi Pnanaman Modul, Identifiasi Pluwang Pnanaman Modal Waltter Supplied. Jakarta. 2011.
Budi Winarno, Globalisasi Wujud Imperalisme Baru, Tajidu Press, Yogyakarta, 2004.
Diah, Marwah M. Restrukturisasi BUMN di Indonesia, Privatisasi atau Korporatisasi?. Jakarta; Literia. 2003.
Hamong Santotno, (2005). “Air Minum Untuk MAsyarakat Perkotaan: Kajian Kritis Terhadap Privatisasiâ€, Humaniora Tahun V No. 1.
Haque, M.Samsul. Privatization in Developing Countries; Formal Causes, Critical Reason, and Adverse Impact, in Ali Farazmand (ed) Privatization or Public Enterprise reform? (Westport,Conn : Greenwood Press, 2000.
Indra Kusuma Nasution, (2009) “Bank Dunia & Politik Privatisasi Air di Indonesiaâ€, Jurnal Politeia Vol.1 No.2
Kebijakan Nasional: Penyelenggaraan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Lembaga. Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanal et.al.
Kebijakan Nasional: Penyelenggaraan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Lembaga. Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanal et.al. 2005.
Moch Iqbal. (2012) “Jurnal Hukum dan Peradilanâ€, Volume 1, Nomor 1, Hal. 90-112, ISSN: 2303-3274
Moertokusumo, Sudjikno-, 2006, Hokum Acara Pedata Idonesia, Penebit Libierty
Putusan Exsaminasi Public terkait Puusan Privatsasi Air Jakata 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).