Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Dengan Badan Hukum Swasta Dalam Pengelolaan Air Bersih Ditinjau Dari Eksaminasi Publik Atas Putusan Privatisasi Air Jakarta

Authors

  • Anak Agung Dewi Utari Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12789

Keywords:

Penglolaan Air Bersih, Putusan Privatisasi, Air Jakarta

Abstract

Tahun 1968, Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Ali Sadikin dan mengeluarkan SK No. 1. 1b / 322/1968 mengambil alih pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta dari Biro Pekerjaan Umum. Panel review publik dari hakim menilai privatisasi air di Ibu Kota melangar peraturan peundang-undangan dan hairus dinatakan tidak sah sesuai dengan undang-undang. Elizabeth Siundari, Basuki Reiskso Wibowo, I Dewa Gede Palguina, Biviitri Susan Lima panitia peninjau berlatar belakang hukum, Bevitri Susanti dan Eryanto Nugroho, mengungkapkan hal tersbut dalam piutusan peninjauan piublik atas piutusan privatisasi air. Mengingat pertimbangan mereka untuk beralih ke badan hukum swassta sebagai pihask mengilangkan ciri-ciri gugaan warga, maka tidak tepat untuk memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam kasus ini. Langkah ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa litigasi yang diputuskan oleh Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) didasarkan pada pertimbangan formal, dan Indonesia saat ini tidak memiliki dasar hukum formal untuk mempertimbangkan apakah dapat dikatakan bahwa litigasi warga memenuhi karakteristiknya.

References

Badan Regulator Air Minum, “Tata Kelola Air Minumâ€. Pertemuan FKPM tahun 2007. Hotel Grand Mahakam Jakarta.

Badn Koodinasi Pnanaman Modul, Identifiasi Pluwang Pnanaman Modal Waltter Supplied. Jakarta. 2011.

Budi Winarno, Globalisasi Wujud Imperalisme Baru, Tajidu Press, Yogyakarta, 2004.

Diah, Marwah M. Restrukturisasi BUMN di Indonesia, Privatisasi atau Korporatisasi?. Jakarta; Literia. 2003.

Hamong Santotno, (2005). “Air Minum Untuk MAsyarakat Perkotaan: Kajian Kritis Terhadap Privatisasiâ€, Humaniora Tahun V No. 1.

Haque, M.Samsul. Privatization in Developing Countries; Formal Causes, Critical Reason, and Adverse Impact, in Ali Farazmand (ed) Privatization or Public Enterprise reform? (Westport,Conn : Greenwood Press, 2000.

Indra Kusuma Nasution, (2009) “Bank Dunia & Politik Privatisasi Air di Indonesiaâ€, Jurnal Politeia Vol.1 No.2

Kebijakan Nasional: Penyelenggaraan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Lembaga. Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanal et.al.

Kebijakan Nasional: Penyelenggaraan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Lembaga. Badan Perencanaan Pembangunan Nasioanal et.al. 2005.

Moch Iqbal. (2012) “Jurnal Hukum dan Peradilanâ€, Volume 1, Nomor 1, Hal. 90-112, ISSN: 2303-3274

Moertokusumo, Sudjikno-, 2006, Hokum Acara Pedata Idonesia, Penebit Libierty

Putusan Exsaminasi Public terkait Puusan Privatsasi Air Jakata 2020

Downloads

Published

2021-08-27

How to Cite

Dewi Utari, A. A. (2021). Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Dengan Badan Hukum Swasta Dalam Pengelolaan Air Bersih Ditinjau Dari Eksaminasi Publik Atas Putusan Privatisasi Air Jakarta. Pamulang Law Review, 4(1), 31–42. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12789