Problematika Pemberlakuan Hukuman Mati Terhadap Bandar Narkoba di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23605Keywords:
Tindak Pidana, Hukuman Mati, HukumAbstract
Di Indonesia untuk menentukan pemidanaan suatu kejahatan diatur dalam hukum pidana. Tujuan pemidanaan agar dapat menjamin pelaku pidana mendapat hukuman yang setimpal dan dapat mengurangi kejahatan.hukuman mati termasuk dalam hukuman pokok yang dianggap sebagai bagian hukum positif di Indonesia. Secara hukum, penerapan pidana mati didasari oleh putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan hukuman yang paling berat yang berujung dengan kematian dengan harapan ada efek jera terhadap pelaku kejahatan ini. Penerapan pidana mati sudah diatur didalam KUHP, dan peraturan perundang-undangan lain. ancaman pidana berkaitan dengan pidana mati dalam hukum Indonesia merupakan persoalan yang sensitif tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya seringkali bersinggungan dengan hak asasi manusia, namun hal tersebut diperbaiki dengan adanya prosedur pelaksanaan tatacara eksekusi hukuman mati yang sesuai sehingga mengurangi pro dan kontra dan Indonesia telah menangani sejumlah kasus pidana mati terhadap penyalah gunaan dan pengedar narkoba yang diatur didalan UU no 35 tahun 2009.References
Abdul Mukhtie Fadjar, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Arif Budiman, Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi), (Jakarta: Gramedia, 1996.
Bachtiar,Oksidelfa Yanto (Ed), Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: UNPAM PRESS, 2018.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Presindo, 2010.
Elizabrth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2018.
Indroharto, Asas-Asas Hukum Pemerintahan Yang Baik,(Bandung: Citra Aditya Bakti 1994.
M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan Jenis Fungsi dan Muatan Materi, Yogyakarta: PT Kanisius, 2007.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Dan Pembentukannya, Yogyakarta; Kanisius,1998.
Miriam Budiharjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Utama, 2008.
Moh.Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, menegakkan Kosntitusi, Jakarta: Pustaka LP3S, 2006.
Oksidelfa Yanto, Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum, Bandung : Pustaka Reka Cipta, 2020.
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung: Alumni1977.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Raditya Bakti, 2000.
Arie Siswanto, Pidana Mati dalam Prespektif Hukum Interntional, Refleksi Hukum, 2009.
SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta: UII Press,2011.
Winda Umulia, Tinjauan Yuridis Tentang kementerian Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Jurnal Hukum,Vol 7 Edisi 5, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, 2019.
Mardenis Pakian, Iin Maryanti
Universitas Andalas Indonesia 2019, Pemberlakuan Hukuman Mati Pada Kejahatan Narkotika Menurut Ham Internasional dan Konstitusi di Indonesia.
Bungasan Hutapea 2016, Pemberlakuan Hukuman Mati pada Kejahatan narkotika Menurut Hukum HAM Internasional dan Konstitusi Indonesia.
Alwan Hadiyanto 2016, Jurnal Dimensi Pro dan Kontra Pidana Mati di Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Sekretariat Kabinet.
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Kementerian Perekonomian.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


