KRITIK TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM MENGENAI STATUS AHLI WARIS KHUNTSA

Authors

  • Rizky Dwi Pradana Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v1i1.2844

Keywords:

Kritik, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Khuntsa

Abstract



Telaah dalam karya ilmiah ini sebenarnya ditujukan pada eksistensi keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang kini berusia 26 tahun terhadap kewarisan khuntsa di mana tidak adanya aturan yang jelas berkenaan dengan kewarisan khuntsa. Padahal pembahasan kewarisan dalam kitab-kitab fikih klasik dapat kita temukan beragam pendapat hingga perbedaan pendapat dari para fuqoha atau imam mazhab mengenai status kelamin khuntsa sampai dengan perolehan harta waris yang seharusnya diterima oleh khuntsa. Pertanyaannya adalah bukankah kitab-kitab fikih klasik ini dijadikan rujukan dalam proses penyusunan KHI ? Penelitian ini menunjukkan tidak adanya aturan dalam KHI berkenaan kewarisan khuntsa, hal demikian memungkinkan di kemudian hari lahirnya tidak adanya kepastian hukum karna keputusan yang beragam di Pengadilan Agama terhadap perkara yang sama namun tidak pada kitab-kitab fikih klasik membahas khuntsa berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.

Downloads

Published

2019-07-15