Kepastian Hukum Agunan Tambahan Berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro Perseorangan Ditinjau dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33383Keywords:
Kredit Usaha Rakyat, Jaminan Fidusia, Kepastian Hukum.Abstract
Praktek penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro telah menimbulkan penyimpangan yang cukup serius. Penyaluran KUR mikro yang berlandaskan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat berpotensi menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Agunan tambahan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam penyaluran KUR mikro perseorangan telah dimaknai seolah-olah jaminan fidusia. Praktek penarikan BPKB sebagai agunan tambahan dalam penyaluran KUR mikro perseorangan justru merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Tidak hanya itu, penyaluran KUR mikro perseorangan juga kontradiktif dengan asas publisitas dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam burgerlijk wetboek maupun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
References
Hermansyah. “Hukum Perbankan Nasional Indonesiaâ€, Prenadamedia Group, Jakarta, 2012.
Manullang, E. Fernando M. “Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukumâ€, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Mertokusumo, Sudikno. “Mengenal Hukum Suatu Pengantarâ€, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2010.
Sembiring, Sentosa. “Hukum Dagangâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Sutarno. “Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bankâ€, Alfabeta, Jakarta, 2014.
Witanto, D.Y. “Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi)â€, Mandar Maju, Bandung, 2017.
Republik Indonesia. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€.
-----------------------. “Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiaâ€.
-----------------------. “Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyatâ€.
-----------------------. “Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kreditâ€.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Kartono Kartono, Mareti Waruwu, Ary Oktaviyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


