Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian Klausula Baku Yang Dibuat Sepihak Oleh Perusahaan Pengelola Parkir
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44824Keywords:
Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, PengusahaAbstract
Perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat perlu untuk terus dilakukan karena berkaitan dengan upaya mensejahterakan masyarakat dalam kaitan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan pada zaman modern saat ini. Perhatian mengenai perlindungan konsumen ini bukan hanya di Indonesia tetapi juga telah menjadi perhatian dunia. Perjanjian baku memegang peranan penting dalam dunia usaha dan perdagangan modern. Perjanjian ini biasanya dibentuk pengusaha untuk mengadakan berbagai jenis transaksi khusus. Isinya ditetapkan agar dapat digunakan lagi dalam perjanjian mengenai produk atau jasa serupa dengan pihak- pihak lain, tanpa harus melakukan perundingan berkepanjangan mengenai syarat- syarat yang senantiasa muncul. Penggunaan klausula baku dalam suatu perjanjian muncul dari kebutuhan yang ada di dalam masyarakat itu sendiri, bahwa dalam suatu hubungan bisnis yang membutuhkan suatu akta perjanjian yang cukup rumit dan menghabiskan banyak biaya, maka dengan adanya klausula baku diharapkan dapat memangkas biaya operasional yang dibutuhkan serta mempersingkat waktu. Adapun isi dari perjanjian yang lahir dari kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut menjadi dasar bagi para pihak dalam mencapi tujuan serta kepentingan masing-masing. Penggunaan klausula baku dalam perjanjian saat ini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pengusaha yang menginginkan adanya suatu perjanjian yang cepat dengan biaya yang murah sehingga dapat menghemat biaya yang dikeluarkan
References
Basri, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Parkir,” Perspektif, Volume XX, Nomor 1 (Januari, 2015), hlm. 41-42
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Moch. Choirul Rizal, “Sanksi Tindak Pidana Pencantuman Klausula Baku Pada Karcis Parkir Kendaraan Bermotor,” Al-Daulah:Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 3, Nomor 2 (Oktober, 2013), hlm. 302
Janus Sidabalok, “Pengantar Hukum Ekonomi”, Medan: Bina Media, 2000
Hassanudin Rahman, Legal Drafting, Bandung: Citra Aditya 2000
Mariam D Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya, 1994
R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung: Alumni,1986), halaman 5, dalam Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2009
Burhanuddin,Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen &Sertifikasi Halal, Malang:Uin Maliki Press, 2011
Munir Fuady,Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2007
Burhanuddin,Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen &Sertifikasi Halal, Malang:Uin Maliki Press, 2011
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).