Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian Klausula Baku Yang Dibuat Sepihak Oleh Perusahaan Pengelola Parkir

Authors

  • Ichwan Kurnia Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44824

Keywords:

Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Pengusaha

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat perlu untuk terus dilakukan karena berkaitan dengan upaya mensejahterakan masyarakat dalam kaitan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan pada zaman modern saat ini. Perhatian mengenai perlindungan konsumen ini bukan hanya di Indonesia tetapi juga telah menjadi perhatian dunia. Perjanjian baku memegang peranan penting dalam dunia usaha dan perdagangan modern. Perjanjian ini biasanya dibentuk pengusaha untuk mengadakan berbagai jenis transaksi khusus. Isinya ditetapkan agar dapat digunakan lagi dalam perjanjian mengenai produk atau jasa serupa dengan pihak- pihak lain, tanpa harus melakukan perundingan berkepanjangan mengenai syarat- syarat yang senantiasa muncul. Penggunaan klausula baku dalam suatu perjanjian muncul dari kebutuhan yang ada di dalam masyarakat itu sendiri, bahwa dalam suatu hubungan bisnis yang membutuhkan suatu akta perjanjian yang cukup rumit dan menghabiskan banyak biaya, maka dengan adanya klausula baku diharapkan dapat memangkas biaya operasional yang dibutuhkan serta mempersingkat waktu. Adapun isi dari perjanjian yang lahir dari kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut menjadi dasar bagi para pihak dalam mencapi tujuan serta kepentingan masing-masing. Penggunaan klausula baku dalam perjanjian saat ini tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pengusaha yang menginginkan adanya suatu perjanjian yang cepat dengan biaya yang murah sehingga dapat menghemat biaya yang dikeluarkan

References

Basri, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Parkir,” Perspektif, Volume XX, Nomor 1 (Januari, 2015), hlm. 41-42

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Moch. Choirul Rizal, “Sanksi Tindak Pidana Pencantuman Klausula Baku Pada Karcis Parkir Kendaraan Bermotor,” Al-Daulah:Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 3, Nomor 2 (Oktober, 2013), hlm. 302

Janus Sidabalok, “Pengantar Hukum Ekonomi”, Medan: Bina Media, 2000

Hassanudin Rahman, Legal Drafting, Bandung: Citra Aditya 2000

Mariam D Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya, 1994

R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung: Alumni,1986), halaman 5, dalam Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2009

Burhanuddin,Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen &Sertifikasi Halal, Malang:Uin Maliki Press, 2011

Munir Fuady,Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2007

Burhanuddin,Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen &Sertifikasi Halal, Malang:Uin Maliki Press, 2011

Published

2024-11-14

How to Cite

Kurnia, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian Klausula Baku Yang Dibuat Sepihak Oleh Perusahaan Pengelola Parkir. Pamulang Law Review, 7(2), 223–235. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44824