Efektifitas Regulasi Pengelolaan Limbah B3 Berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44828Keywords:
Efektivitas, Regulasi, Pengelolaan LimbahAbstract
Kabupaten Karawang, yang memiliki aktivitas industri besar, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah B3, dampak pencemaran B3 terhadap kawasan pemukiman, dan upaya pemerintah dalam mengatasinya. Metode yuridis normatif digunakan untuk mengkaji norma-norma dalam peraturan perundang-undangan terkait. Meskipun regulasi pengelolaan limbah B3 di Indonesia sudah kuat, implementasinya di Karawang masih lemah, seperti yang ditunjukkan oleh banyaknya kasus pencemaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dampak pencemaran B3 sangat serius, mempengaruhi lingkungan dan kesehatan manusia di sekitar kawasan pemukiman. Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat harus diambil oleh pemerintah, industri, dan masyarakat setempat. Pemerintah Kabupaten Karawang perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, sementara perusahaan harus lebih patuh pada regulasi yang ada. Partisipasi aktif masyarakat juga penting dalam memantau dan melaporkan pelanggaran. Kolaborasi antara semua pihak adalah kunci untuk mengurangi pencemaran B3 dan melindungi kesehatan serta lingkungan di Karawang
References
Al Ushudi. "PENGAWASAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GRESIK TERHADAP PERUSAHAAN PENGHASIL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)." Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) 3.2 (2023): 218-237.
Barokah, A. Afiyah Nafisah, and Mustakim Muchlis. "Akuntansi Lingkungan Berbasis Tabligh dalam Meningkatkan Pengelolaan Limbah Medis dan Tanggung Jawab Sosial (Studi pada Puskesmas Mamajang Makassar)." Accounting, Accountability, and Organization System (AAOS) Journal 4.1 (2022): 78-97.
Butarbutar, Augustinus Robin, et al. "EVALUASI RISIKO KESEHATAN AKIBAT PAPARAN LOGAM BERAT DALAM AIR MINUM: STUDI EPIDEMIOLOGI LINGKUNGAN." Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) 7.1 (2024): 3078-3086.
Darza, Syefli Ewimia. "Dampak pencemaran bahan kimia dari perusahaan kapal indonesia terhadap ekosistem laut." Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) 4.3 (2020): 1831-1852.
Harsono, Pramudi, and Suflani Suflani. "Identifikasi Potensi Dan Manajemen Pencegahan Bencana Industri Di Kota Cilegon Provinsi Banten." Jurnal Administrasi Publik 9.2 (2018).
Hasibuan, Ardian Azmi, Danang Andrian Mubarok, and Amrie Firmansyah. "Tinjauan Penerapan Pengelolaan Limbah B3 Pada Sektor Kesehatan Di Indonesia Berdasarkan GRI 300." Journal of Law, Administration, and Social Science 3.2 (2023): 220-233.
Kurniawan, Ridho. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup)." Jurnal Yuridis 1.2 (2014): 153-168.
Lutfi, Amin. "KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH B3 BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN." (2023).
Maksum, Tri Septian, and S. KM. "EPIDEMIOLOGI DAN EKOLOGI DALAM KESEHATAN LINGKUNGAN." Kesehatan Lingkungan dan Lingkungan Hidup (2022): 33.
Nursabrina, Aisya, Tri Joko, and Onny Septiani. "Kondisi pengelolaan limbah B3 industri di Indonesia dan potensi dampaknya: Studi literatur." Jurnal Riset Kesehatan Poltekkes Depkes Bandung 13.1 (2021): 80-90.
Parindo, Dhandy, and Sandra Dewi. "Evaluasi Yuridis Kebijakan Pengelolaan Limbah Beracun Perusahaan Industri Dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan Progresif." Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 6.1 (2024).
Pratama, Mohd Aditya. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI. Diss. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2023.
Qasthary, Auzan, and Suhaibah Suhaibah. "Analisis Terhadap Implementasi Hukum Dalam Pengelolaan Sampah (Limbah) B3 Di Kabupaten Pidie." Jurnal Sosial Humaniora Sigli 6.2 (2023): 729-734.
Rismayadi, Budi. "Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Seputar Kampus Universitas Buana Perjuangan Karawang Mengenai Dampak Sampah serta Pelatihan Pemanfaatan Sampah Plastik untuk Kegiatan Ekonomi Kreatif." Buana ilmu 1.2 (2017).
Riyanto, Ph D. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Deepublish, 2014.
Sanjaya, Muhammad Rama, et al. "KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG DAN PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN." Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3.3 (2023): 2328-2347.
Sentoso, Geraldus Grenaldo. "PROBLEMATIKA PEMENUHAN KEPATUHAN HUKUM PENGELOLAAN LIMBAH B3 PADA INDUSTRI KABEL LISTRIK (STUDI INDUSTRI PT “X” DI KOTA BANDUNG)." Bina Hukum Lingkungan 8.1 (2023): 52-67.
Sri Wartini, S. H. "Implikasi Hukum Penghapusan Status B3 Faba Dalam Pp Nomor 22 Tahun 2021 Untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia." (2022).
Utami, Ajeng Putri, Nafisah Nur Addini Pane, and Abdurrozzaq Hasibuan. "Analisis dampak limbah/sampah rumah tangga terhadap pencemaran lingkungan hidup." Cross-border 6.2 (2023): 1107-1112.
Utomo, Mohamad Nur, et al. Green Business: Strategi Membangun Kewirausahaan Berdaya Saing dan Berkelanjutan. Syiah Kuala University Press, 2022.
Wardah, Sofiati, and Yuli Astini. "Pemahaman Manajemen Rumah Sakit Tentang Pentingnya Kinerja Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan." Valid: Jurnal Ilmiah 15.2 (2018): 99-111.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).