Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44830Keywords:
Implementasi, Peraturan Mahkamah Agung, Gugatan SederhanaAbstract
Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2019 perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Pulau Punjung terjadi ketidaksesuaian jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah empiris, bersifat kualitatif dan termasuk penelitian deskriptif. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 merupakan kebijakan Mahkamah Agung dalam mengisi kekosongan hukum acara perdata untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata sederhana yang sebelumnya diselesaikan dengan proses hukum acara perdata biasa. Tujuan dibuatnya PERMA ini guna menyelesaikan perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan karena memiliki batasan nilai kerugian sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu yang sangat singkat dan dibatasi selama 25 hari kerja sejak hari sidang pertama
References
Afriana, Anita And An An Chandrawulan. “Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia.” Bina Mulia Hukum, Vol.4, No.1, (2019).
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Ariani, Nevey Varida. “Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Penelitian Hukum De Jure, Vol.18, No. 3, (2018).
Asnawi, M Natsir. Hukum Acara Perdata:Teori, Praktek Dan Permasalahan Di Peradilan Umum Dan Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press, 2016.
Asrori, And Son Efendi. “Rekontruksi Tradisi Negara Hukum Indonesia.” Yusticia, Vol.1, No.1, (2018).
Buamona, Hasrul, And Tri Astuti. Langkah-Langkah Jitu Menjadi Advokat Sukses. Yogyakarta: Ertepose, 2014.
Djamali, Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Djulaeka, And Devi Rahayu. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo,2019. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=aIrUDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR3&dq=info:pm8pnCZgmmgJ:scholar.google.com/&ots=PPq5oICXpo&sig=L1tbPKwRM4sXhw2C68NO5wvrkXg&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false.
Hamamah, Fatin. “E-Litigasi Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.” Kajian Hukum Islam, Vol.7, No.2, (2022).
Henitapulungan, Lidia, et Al. “Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Perkara Perdata di Pengadilan.” Tectum LPPM, Vol.1, No.1, (2019).
Herul, et Al. “Gugatan Sederhana Dalam Proses Beracara.” Julia, Vol.9, No.2, (2019).
Hidayat, Dudung. “Small Claim Court (SCC): Implementasi Dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Pembagunan Hukum Indonesia, Vol.5, No. 1, (2023).
Indah, Putri Lestari, et Al. “Efektivitas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pola Hidup Produktif Dan Aman Dalam Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Hukum Uniski, Vol. 11, No. 2, (2022).
Maksum, Hairul. “Prosedur Melakukan Gugatan dan Upaya Hukum Terhadap Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dalam Perspektif PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015.” Journal Ilmiah Rinjani, Vol.9, No.1, (2021).
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press, 2020. https://online.fliphtml5.com/aludp/sszr/#p=56.
Noor, Muhamad. “Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.” Yudisia, Vol.11, No.1, (2020).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Praptono, Eddie, et Al. “Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, No. 2, (2019).
Purnawati, Erna. “Penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Selong”. Juridica, Vol.2, No.1, (2020).
Putri, Dhea Surya Adhi. "Penerapan Sistem Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Di Pengadilan Agama Cibinong". Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2019.
Rasyid, Laila M. Pengantar Hukum Acara Perdata. Lhoksuemawe: Unimal Press, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).