Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Atas Sertipikat Tanah Yang Diagunkan Ke Bank Sebagai Jaminan Kredit Oleh Pihak Developer (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 822/PK/PDT/2019)
Keywords:
Pelindungan Hukum, pembeli, itikad baik, Sertipikat Hak Atas Tanah, Jaminan, Bank, Developer, PutusanAbstract
Permasalahan utama dalam makalah ini adalah mengenai tidak adanya perlindungan hukum yang optimal bagi pembeli yang beritikad baik atas tanah yang ternyata telah diagunkan oleh developer ke bank tanpa sepengetahuan pembeli. Kasus ini mencerminkan konflik kepentingan antara hak pembeli yang telah membeli dan melunasi pembayaran tanah secara sah dengan hak bank sebagai kreditur pemegang jaminan. Penelitian ini menempatkan posisi pembeli sebagai subjek hukum yang seharusnya memperoleh perlindungan maksimal dari sistem hukum, terutama dalam konteks transparansi informasi status objek jual beli. Pembahasan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 822 PK/Pdt/2019, serta menggunakan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, teori keadilan John Rawls, dan teori peralihan hak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah menguatkan hak tanggungan bank dan menolak permohonan Peninjauan Kembali pembeli, yang justru memperlihatkan lemahnya posisi hukum pembeli meskipun telah bertindak dengan itikad baik. Kesimpulan dari makalah ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi terhadap transparansi status tanah serta evaluasi kebijakan perbankan dalam menerima agunan untuk menghindari sengketa di masa mendatang.
References
Asikin, Amirudin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004.
Devy Kumalasari dan Dwi Wachidiyah Ningsih. "Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUHPerdata." Law Review (2023).
Fadilah, N. "Keabsahan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan." Jurnal Notaire (2020).
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta,: Djambatan, n.d.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenada Media, 2016.
Maria, Sumardjono. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, n.d.
Nafis, Yadzka. "erlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah Di Kota Solok (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1826
dan Praktik. Jakarta: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Intermasa, 2017.
Sutrisno, Salim HS dan Budi. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia,. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Shafira, Rani. "Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Umum Dari Perbuatan Wanprestasi Oleh Pengembang Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Jurnal Adigama (2019).
Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis,. Jakarta: CV Dotplus Publisher, 2022.
T. Latiful, dkk. "Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik (studi putusan pengadilan tinggi banda aceh nomor 67/PDT/2015/PT-BNA)." Jurnal Fakultas Hukum (2023).
Waas, R. "Perlindungan hukum terhadap hak atas lingkungan hidup." Jurnal Hukum Unpatti (2014).
Yudha, Hernoko Agus. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bunga Nur Khofifah S.H., Yoyo Arifardhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


