Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Atas Sertipikat Tanah Yang Diagunkan Ke Bank Sebagai Jaminan Kredit Oleh Pihak Developer (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 822/PK/PDT/2019)

Authors

  • Bunga Nur Khofifah Universitas Pancasila
  • Yoyo Arifardhani

Keywords:

Pelindungan Hukum, pembeli, itikad baik, Sertipikat Hak Atas Tanah, Jaminan, Bank, Developer, Putusan

Abstract

Permasalahan utama dalam makalah ini adalah mengenai tidak adanya perlindungan hukum yang optimal bagi pembeli yang beritikad baik atas tanah yang ternyata telah diagunkan oleh developer ke bank tanpa sepengetahuan pembeli. Kasus ini mencerminkan konflik kepentingan antara hak pembeli yang telah membeli dan melunasi pembayaran tanah secara sah dengan hak bank sebagai kreditur pemegang jaminan. Penelitian ini menempatkan posisi pembeli sebagai subjek hukum yang seharusnya memperoleh perlindungan maksimal dari sistem hukum, terutama dalam konteks transparansi informasi status objek jual beli. Pembahasan dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 822 PK/Pdt/2019, serta menggunakan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, teori keadilan John Rawls, dan teori peralihan hak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah menguatkan hak tanggungan bank dan menolak permohonan Peninjauan Kembali pembeli, yang justru memperlihatkan lemahnya posisi hukum pembeli meskipun telah bertindak dengan itikad baik. Kesimpulan dari makalah ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi terhadap transparansi status tanah serta evaluasi kebijakan perbankan dalam menerima agunan untuk menghindari sengketa di masa mendatang.

References

Asikin, Amirudin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004.

Devy Kumalasari dan Dwi Wachidiyah Ningsih. "Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUHPerdata." Law Review (2023).

Fadilah, N. "Keabsahan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan." Jurnal Notaire (2020).

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta,: Djambatan, n.d.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenada Media, 2016.

Maria, Sumardjono. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, n.d.

Nafis, Yadzka. "erlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah Di Kota Solok (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1826

dan Praktik. Jakarta: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Intermasa, 2017.

Sutrisno, Salim HS dan Budi. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia,. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Shafira, Rani. "Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Umum Dari Perbuatan Wanprestasi Oleh Pengembang Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Jurnal Adigama (2019).

Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis,. Jakarta: CV Dotplus Publisher, 2022.

T. Latiful, dkk. "Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik (studi putusan pengadilan tinggi banda aceh nomor 67/PDT/2015/PT-BNA)." Jurnal Fakultas Hukum (2023).

Waas, R. "Perlindungan hukum terhadap hak atas lingkungan hidup." Jurnal Hukum Unpatti (2014).

Yudha, Hernoko Agus. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana, 2014.

Downloads

Published

2025-11-28

How to Cite

Bunga Nur Khofifah, & Yoyo Arifardhani. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Atas Sertipikat Tanah Yang Diagunkan Ke Bank Sebagai Jaminan Kredit Oleh Pihak Developer (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 822/PK/PDT/2019). Pamulang Law Review, 8(2), 226–233. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/51994