Peran Masyarakat Luas Terhadap Anak-anak Ditinjau Dari Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6527Keywords:
Perlindungan Anak, Masyarakat, Undang-UndangAbstract
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak dan mengetahui penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak.
References
Djamil, M. Nasir, Anak Bukan untuk DIhukum, Sinar Grafika, Cet. Ke-2, Jakarta, 2013.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Refika Aditama Bandung, 2006
Hamzah, Andi Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
J. Satrio, Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undan,. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Joni, Mohammad dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1994.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2006.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981
Sumaryadi, I Nyoman Efektifitas Implementasi Otonomi Daerah, Citra Utama, Jakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Amirko, Balai Pustaka, 1984
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).