Peran Masyarakat Luas Terhadap Anak-anak Ditinjau Dari Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Authors

  • Erma Hari Alijana Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Nur Sa'adah Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6527

Keywords:

Perlindungan Anak, Masyarakat, Undang-Undang

Abstract

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak dan mengetahui penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak.

References

Djamil, M. Nasir, Anak Bukan untuk DIhukum, Sinar Grafika, Cet. Ke-2, Jakarta, 2013.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Refika Aditama Bandung, 2006

Hamzah, Andi Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.

J. Satrio, Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undan,. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Joni, Mohammad dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1994.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2006.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981

Sumaryadi, I Nyoman Efektifitas Implementasi Otonomi Daerah, Citra Utama, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Amirko, Balai Pustaka, 1984

Downloads

Published

2020-08-15

How to Cite

Alijana, E. H., & Sa’adah, N. (2020). Peran Masyarakat Luas Terhadap Anak-anak Ditinjau Dari Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pamulang Law Review, 3(1), 49–56. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6527