Peran Masyarakat Luas Terhadap Anak-anak Ditinjau Dari Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6527Keywords:
Perlindungan Anak, Masyarakat, Undang-UndangAbstract
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat atas perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum dalam analisis terhadap pokok permasalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak dan mengetahui penerapan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak menurut undang-undang perlindungan anak.
References
Djamil, M. Nasir, Anak Bukan untuk DIhukum, Sinar Grafika, Cet. Ke-2, Jakarta, 2013.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Refika Aditama Bandung, 2006
Hamzah, Andi Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
J. Satrio, Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undan,. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Joni, Mohammad dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,1994.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2006.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981
Sumaryadi, I Nyoman Efektifitas Implementasi Otonomi Daerah, Citra Utama, Jakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Amirko, Balai Pustaka, 1984
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


