Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Ditinjau Dari Pasal 68 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6531Keywords:
Perdagangan Orang, Anak, TraffickingAbstract
Perdagangan orang (Trafficking) adalah tindakan merekrut, mengirim, memindahkan, menampung atau menerima orang untuk tujuan eksploitasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara kekerasan ataupun tidak. Anak memiliki hak khusus menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan manusia. Anak sebagai manusia berusia 0-18 tahun merupakan individu yang masih dalam masa perkembangan fisik, mental, maupun intelektual. Anak memang rentan menjadi sasaran tindak kekerasan dan perdagangan manusia.
References
Bibit Santoso,â€Menyikapi Perdagangan Manusiaâ€, diunggah pada 29 Mei 2017, Pukul 19:38, dapat dilihat di Nasional.kompas.com
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, (2010).
Francis T. Miko, Perdagangan Wanita dan Anak-anak, Artikel, Progressia, Jakarta, (2006)
Kartono, Kartono, Ferry Anka Sugandar, and Abdul Azis. "PERANAN POLRES TANGERANG SELATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN (Studi Kasus Pada Polres Tangerang Selatan Tahun 2015-2017)." PAMULANG LAW REVIEW 1.2 (2020): 59-74
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Rafika Aditama, Bandung (2012).
Nelsa Fadilla ,Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dapat Dilihat di Researchgate.Net, diunggah Pada Juli 2016, diakses Pada Tanggal 30 November 2018, Pukul 14.40 Wib
Saputra, Hendrawan; Tesis; Optimialisasi Perlindugan Hukum Bagi Koeban Tindak Pidana Perdagangan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Juli 2013
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).