Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Ditinjau Dari Pasal 68 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i1.6531Keywords:
Perdagangan Orang, Anak, TraffickingAbstract
Perdagangan orang (Trafficking) adalah tindakan merekrut, mengirim, memindahkan, menampung atau menerima orang untuk tujuan eksploitasi baik di dalam maupun di luar negeri dengan cara kekerasan ataupun tidak. Anak memiliki hak khusus menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi anak-anak dari kejahatan perdagangan manusia. Anak sebagai manusia berusia 0-18 tahun merupakan individu yang masih dalam masa perkembangan fisik, mental, maupun intelektual. Anak memang rentan menjadi sasaran tindak kekerasan dan perdagangan manusia.
References
Bibit Santoso,â€Menyikapi Perdagangan Manusiaâ€, diunggah pada 29 Mei 2017, Pukul 19:38, dapat dilihat di Nasional.kompas.com
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, (2010).
Francis T. Miko, Perdagangan Wanita dan Anak-anak, Artikel, Progressia, Jakarta, (2006)
Kartono, Kartono, Ferry Anka Sugandar, and Abdul Azis. "PERANAN POLRES TANGERANG SELATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN (Studi Kasus Pada Polres Tangerang Selatan Tahun 2015-2017)." PAMULANG LAW REVIEW 1.2 (2020): 59-74
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Rafika Aditama, Bandung (2012).
Nelsa Fadilla ,Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dapat Dilihat di Researchgate.Net, diunggah Pada Juli 2016, diakses Pada Tanggal 30 November 2018, Pukul 14.40 Wib
Saputra, Hendrawan; Tesis; Optimialisasi Perlindugan Hukum Bagi Koeban Tindak Pidana Perdagangan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Juli 2013
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


