Peralihan Hak Atas Tanah Yang Timbul Dari Perjanjian Utang Piutang
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7986Keywords:
Perjanjian, Utang Piutang, Jaminan, Hak TanggunganAbstract
Dengan maraknya praktik Pinjam Meminjam Uang atau Utang Piutang yang diikatkan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta Akta Perjanjian Pengosongan, dalam hal mana hal tersebut tentunya kerap kali menimbulkan konflik ekonemi ditengan Masyarakat, maka permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana akibat hukum peralihan hak atas tanah yang timbul dari hubungan hukum utang piutang. Adapun Tipe penelitian ini deskriptif yang apabila dilihat dari sudut sifatnya merupakan penelitian hukum normatif yang terkait dengan keberlakuan atas syarat sahnya perjanjian dalam surat perjanjian serta kemungkinan akibat yang akan ditimbulkannya. Adapun bentuk lain dari penelitian ini menggunakan metode bentuk penelitian kepustakaan yang berdasarkan metode normatif (studi kepustakaan) artinya hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat umum, yang kemudian dianalisis untuk disederhanakan dalam bentuk yang lebih mudah di baca dan di interpretasikan. Adapun hasil yang didapat secara umum adalah jual beli yang diperoleh dari adanya Perjanjian Utang Piutang adalah merupakan Perolehan Hak yang cacat hukum, dalam hal mana Jaminan yang dijadikan sebagai â€pegangan†Kreditur tidak dibenarkan untuk dimiliki, akan tetapi harus dijual melalui pelelangan umum oleh Kreditur sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi serta sebagai bentuk pelunasan dan/atau pengembalian utang Debitur kepada Kreditur.
References
Hasbullah, Frieda Husni,. “Hukum Kebendaan Perdata Jilid II: Hak-Hak yang Memberi Jaminanâ€, Jakarta: Ind-Hill Co., 2005
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Panjaitan, Hulman,. “Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannyaâ€, Jakarta, Pernadamedia Group, 2014.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 538/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 12 Mei 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 566/PDT/2015/PT.DKI tanggal 1 Februari 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2223 K/Pdt/2016 Tanggal 31 Oktober 2016
Sofwan, Sri Soedewi Masyohen,. “Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktekâ€, Yogyakarta: Liberty, 1981
Supramono, Gatot,. “Perjanjian Utang Piutangâ€, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
W.J.S., Poerwadarminta. “Kamus Umum Bahasa Indonesiaâ€. Jakarta : Balai Pustaka, 2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Jurnal Pamulang Law Review ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan. Lihat (The Effect of Open Access).