Perolehan Hak Pemakaian Tempat Usaha yang Belum Terbit Serifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha Melalui Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Cover Note (Pemegang Hak Dalam Penantian) (Studi Kasus pada Kantor Swamitra Unit Simpan Pinjam Koperasi Pasar Cipulir)
DOI:
https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7988Keywords:
Perjanjian Kredit, Jaminan, Cover NoteAbstract
Dalam beberapa pemberian kredit, jaminan merupakan hal yang sangat berkaitan erat. Memberikan rasa aman, perlindungan hukum serta adanya sebuah kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan bagi kreditur merupakan ciri-ciri jaminan yang baik. “Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha†untuk selanjutnya penulis menyebutnya (SIPTU) berikut “Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha†untuk selanjutnya penulis menyebutnya (SHPTU) kios pasar merupakan salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh debitur. Penggunaan SIPTU berikut SHPTU sebagai jaminan dalam pemberian kredit oleh Swamitra usp Koppas Cipulir merupakan salah satu bentuk kemudahan bagi pedagang dalam hal pembayaran pelunasan pembelian suatu hak pemakaian tempat usaha kios pasar. Cover Note ditujukan kepada kreditur yang membiayai pelunasan pembayaran perolehan hak pemakaian tempat usaha sebesar 80% dari harga perolehan kios tersebut. Di dalam Cover Note pihak PD Pasar atau pengembang memberikan pernyataan bahwa akan menyerahkan SHPTU kepada pihak kreditur dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak pihak kreditur melunasi pembiayaan tersebut. Hambatan dari perolehan hak pemakaian tempat usaha yang belum terbit SHPTUnya melalui perjanjian kredit dengan jaminan Cover note (pemegang hak dalam penantian) yaitu apabila terjadi Force Majure. Maka jaminan kios yang dijaminkan kepada pihak kreditur juga akan musnah.
References
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
MP, H. Muhamad Rezky Pahlawan. "TINJAUAN TEORITIS KEPUTUSAN PEJABAT NEGARA DIKAITKAN DENGAN SISTEM HUKUM NEGARA INDONESIA." RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum 1.2 (2019).
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Area Pasar
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Pengurusan Pasar di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sinungan, Muchdarsyah, Dasar-Dasar dan Teknik Management Kredit, Jakarta, Bina Aksara, 1989
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1),Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta Liberty, 1980
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung, Alfabeta, 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN No. 182 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN No. 116 Tahun 1992, TLN No.02
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


