Perolehan Hak Pemakaian Tempat Usaha yang Belum Terbit Serifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha Melalui Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Cover Note (Pemegang Hak Dalam Penantian) (Studi Kasus pada Kantor Swamitra Unit Simpan Pinjam Koperasi Pasar Cipulir)

Authors

  • Susanty Febriyanti Fakutas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7988

Keywords:

Perjanjian Kredit, Jaminan, Cover Note

Abstract

Dalam beberapa pemberian kredit, jaminan merupakan hal yang sangat berkaitan erat. Memberikan rasa aman, perlindungan hukum serta adanya sebuah kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan bagi kreditur merupakan ciri-ciri jaminan yang baik. “Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha†untuk selanjutnya penulis menyebutnya (SIPTU) berikut “Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha†untuk selanjutnya penulis menyebutnya (SHPTU) kios pasar merupakan salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh debitur. Penggunaan SIPTU berikut SHPTU sebagai jaminan dalam pemberian kredit oleh Swamitra usp Koppas Cipulir merupakan salah satu bentuk kemudahan bagi pedagang dalam hal pembayaran pelunasan pembelian suatu hak pemakaian tempat usaha kios pasar. Cover Note ditujukan kepada kreditur yang membiayai pelunasan pembayaran perolehan hak pemakaian tempat usaha sebesar 80% dari harga perolehan kios tersebut. Di dalam Cover Note pihak PD Pasar atau pengembang memberikan pernyataan bahwa akan menyerahkan SHPTU kepada pihak kreditur dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak pihak kreditur melunasi pembiayaan tersebut. Hambatan dari perolehan hak pemakaian tempat usaha yang belum terbit SHPTUnya melalui perjanjian kredit dengan jaminan Cover note (pemegang hak dalam penantian) yaitu apabila terjadi Force Majure. Maka jaminan kios yang dijaminkan kepada pihak kreditur juga akan musnah.

References

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

MP, H. Muhamad Rezky Pahlawan. "TINJAUAN TEORITIS KEPUTUSAN PEJABAT NEGARA DIKAITKAN DENGAN SISTEM HUKUM NEGARA INDONESIA." RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum 1.2 (2019).

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Area Pasar

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1992 Tentang Pengurusan Pasar di Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Sinungan, Muchdarsyah, Dasar-Dasar dan Teknik Management Kredit, Jakarta, Bina Aksara, 1989

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1),Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta Liberty, 1980

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung, Alfabeta, 2003

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN No. 182 Tahun 1998

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN No. 116 Tahun 1992, TLN No.02

Downloads

Published

2020-11-30

How to Cite

Febriyanti, S. (2020). Perolehan Hak Pemakaian Tempat Usaha yang Belum Terbit Serifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha Melalui Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Cover Note (Pemegang Hak Dalam Penantian) (Studi Kasus pada Kantor Swamitra Unit Simpan Pinjam Koperasi Pasar Cipulir). Pamulang Law Review, 3(2), 117–126. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7988