Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah: Analisis dan Perspektif
Keywords:
Pengelolaan Keuangan; Hubungan Fiskal; Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah.Abstract
Era reformasi merupakan awal tonggak sejarah dalam membenahi hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lahirnya Undang-Undang tersebut dengan harapan dapat meminimalisir kesenjangan keuangan diantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga terjadilah sebuah hubungan keuangan atau dikenal dengan istilah perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, proporsional dan demokratis serta efisien dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Implikasi dari hal tersebut Pemerintah Daerah dalam melaksanakakan roda pemerintahannya tidak hanya mengandalkan pendapatannya dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja, tetapi akan mendapatkan sejumlah pendapatan dari sumber dana perimbangan berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam rangka desentralisasi sebagai perwujudan otonomi daerah pada era reformasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
References
Afifulloh, Et al. “Politik Hukum
Pengaturan Pajak dan Retribusi Daersh Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.” Jurnal Hukum Tata Negara Administrasi dan Pidana. Vol. 2 No. 2 Oktober (2023): 1.
Ariyanto, Bambang. “Pengelolaan
Hubungan Pusat dan dalam
Penanganan Pandemi Covid-19.” Suloh Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 8 No. 2 Oktober (2020): 38-39.
Basniwati, AD. Et al. “Kajian Hubungan Fungsional Hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora. Vol. 7 No. 2 Desember (2021).
Djafar Saidi, Muhammad. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Djafar Saidi, Muhammad. Hukum Keuangan Negara Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Hasyimzoem, Yusnani. Et al. Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintah Daerah. Bandung: Nusa Media, 2017.
Martira, Amelia. “Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.” Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI. Vol. 1 No. 1 Maret (2021): 14.
Marseno, B dan Erly Mulyani. “Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumlah Penduduk Dan Luas Wilayah Terhadap Belanja Modal Pemerintah Daerah (Studi Empiris Daerah Kabupaten/Kota Di Sumatera Barat Tahun 2016- 2019).” Jurnal Eksplorasi Akuntansi. Vol. 2 No. 4 November (2020): 3456.
Musgrave. Public Finance In Theory and Practice, Four Edition. New York: McGraw Hill Book Company, 1991.
Nida. “Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penetapan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Gorontalo Law Review. Vol. 7 No. 1 April (2024): 18.
Rahman, Khairul. “Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia.” The national Conference On Local Government and Development (2019): 102- 103.
Safri Nugraha, Et al. Hukum Administrasi Negara. Depok: Center For Law and Good Government Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.
Setyorini, Ika. “Kewenangan Kebijakan Keuangan Pusat dan dalam Perspektif Hukum Tata Negara.” Syariati Jurnal Studi Al- Qur'an dan Hukum. Vol 6 No. 1 (2020): 19.
Shujahri Am, Muh, A. Gau Kadir dan Hj. Nurlinah, “Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah: Studi Kasus Perimbangan Keuangan Kota Makassar.” Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 3. No. 1 (2010): 37-39.
Sofi, Irfan. Bunga Rampai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah. Banten: Politeknik Keuangan Negara STAN, 2022.
Sutedi, Adrian. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Suryanti, Lili dan Qotrun Nida. “Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penetapan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Gorontalo Law Review. Vol. 7 No. 1 April (2024): 18.
Sriyana, Jaka. “Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, Reformasi Perpajakan dan Kemandirian Pembiayaan Pembangunan Daerah.” JEP Vol. 4 No.l (1999): 103.
Wulandari, Rosita. “Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia Scientific Journal Of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business. Vol. 4. No. 2 April (2021): 414.
Y, Yusriwarti. Et al. “Pemerintah Daerah Diberi Keleluasaan dalam Menemukan Sumber- Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Menopang Keuangan Daerah.” Jurnal Selodang Mayang. Vol. 9 No. 3 Desember (2023): 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 putri afifah yushalia faisal putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Pamulang Law Review (PalRev) retain copyright in their published works and grant the journal the right of first publication. All articles are published under the https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/?utm.
Under this license, users are permitted to copy and redistribute the material in any medium or format and to remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Pamulang Law Review is acknowledged, a link to the applicable license is provided, and any adapted material is distributed under the same or a compatible license.
Authors may enter into separate and additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of their work, including depositing it in institutional repositories, personal or professional websites, and other scholarly platforms, provided that the original publication in Pamulang Law Review is properly acknowledged.
Authors are encouraged to disseminate their published works through appropriate scholarly channels to enhance accessibility, visibility, discoverability, and scholarly impact.


